Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta harus berhati-hati ketika menempatkan anggaran dalam menerapkan sistem swaskelola tipe 3 dan tipe 4 berdasarkan Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai masyarakat belum memahami seluk-beluk pengadaan barang/jasa. Dikhawatirkan masyarakat justru berpotensi terlibat masalah hukum karena masalah akuntabilitas.
"Makanya saya sampaikan, jangan karena keinginan untuk melibatkan masyarakat akhirnya menjerumuskan masyarakat dalam proses hukum. APBD kan ada konsekuensi hukumnya kan. Kalau itu tidak dikelola dengan baik, ada penyimpangan, maka ada konsekuensi hukum yang ditanggung masyarakat. " kata Gembong saat dihubungi, Kamis (14/2).
Menurut Gembong, meski disetujui presiden, pihaknya tetap menilai swaskelola yang menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan proyek kepada masyarakat memiliki risiko tinggi.
"Ini niat baik, mau melibatkan masyarakat. cuma niat yang baik ini kan perlu ada cermat dalam pengelolaan APBD," ujarnya.
Baca juga : Masyarakat Bisa Terlibat Proyek, DSA DKI Cemaskan Kemampuan
Politikus PDIP itupun menilai keterlibatan masyarakat selama ini sebetulnya telah diikutsertakan dalam berbagai kegiatan.
Ia mencontohkan proses Masyarakat Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang dilakukan tiap tahun.
Program tersebut merupakan sistem yang dibentuk guna melibatkan masyarakat dalam menyampaikan kebutuhan-kebutuhan mereka.
Setelahnya, pemerintah menyerap aspirasi tersebut serta tetap menjadi pihak eksekutor program.
"Diajaklah duduk bersama masyarakat. Kemudian direncanakan bersama. Nah, dalam konteks pelaksanaan, tentunya kita serahkan kepada orang yang ahli, gitu lho," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan menjalankan aturan yang tertuang dalam Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa di antaranya tentang sistem swakelola tipe 3 dan tipe 4.
Untuk mengakomodir penggunaan dua tipe swakelola itu, pihaknya akan menerbitkan peraturan gubernur guna menjadi petunjuk teknis pelaksanaan aturan itu.(OL-8)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved