Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pengamat: Anies Harus Menyerah Pada Putusan MA

Putri Anisa Yuliani
08/2/2019 15:10
Pengamat: Anies Harus Menyerah Pada Putusan MA
(ANTARA FOTO/Setwapres)

PENGAMAT kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus menyerah untuk menghentikan privatisasi air. Anies mau tidak mau harus tunduk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kementerian Keuangan.

Hal itu diungkapkan Trubus saat dimintai tanggapan terkait rencana Anies membentuk tim ahli guna menghentikan privatisasi air.

"Mau tidak mau, suka tidak suka, gubernur harus tunduk dan patuh pada putusan hukum yang telah inkrah. Jika melakukan hal yang sebaliknya justru akan menjadi perbuatan melawan hukum," kata Trubus saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (8/2).

Baca juga: Nasdem Kecewa Privatisasi Air Harus Berlanjut

Ia menilai meski membentuk tim ahli untuk mengkaji putusan tersebut, hasil yang didapat akan sama yakni putusan MA itu sah dan berlaku secara hukum.

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menuntut Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, Kemenkeu serta dua perusahaan operator pengelolaan air PT Palyja dan PT Aetra dalam gugatan 'citizen law suit' yang menuntut penghentian pengelolaan penyediaan air pipa oleh swasta. Gugatan itu dimenangkan KMMSAJ di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Namun, Kemenkeu mengajukan memori PK atas putusan kasasi itu melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Maret 2018.

PK diajukan atas putusan kasasi MA yang memenangkan gugatan warga. Akibat putusan PK tersebut swastanisasi air kembali berlanjut.

Meskipun kontrak kedua perusahaan tersebut selesai 2023, Trubus menilai putusan atas memori PK dari MA bisa menjadi dasar hukum bagi Palyja dan Aetra untuk kembali memperpanjang kontrak pengelolaan air dengan DKI.

"Tentu bisa (memperpanjang kontrak). Putusan itu bisa jadi dasar hukumnya dan Pemprov tidak akan kuasa menolak," terangnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya