Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Pemerintah Disarankan Sediakan Lajur Khusus Kendaraan Listrik

Cahya Mulyana
20/1/2019 11:35
Pemerintah Disarankan Sediakan Lajur Khusus Kendaraan Listrik
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

WAKIL Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai pemerintah perlu menyediakan lajur khusus bagi kendaraan listrik. Tujuannya untuk memastikan kehadiran kendaraan yang mengusung semangat ramah lingkungan itu aman.

"Kendaraan elektrik ada tiga macam yakni sepeda, sepeda motor dan mobil. Sepeda dan sepeda motor elektrik, lajunya rendah maka berilah lajur khusus yang terlindungi supaya tidak bercampur dengan kendaraan bermotor," terangnya kepada Media Indonesia, Minggu (20/1).

Baca juga: Industri Mobil Listrik Tanah Air Tunggu Perpres

Menurut dia, kendaraan listrik tidak mengeluarkan suara bising seperti yang terjadi pada kendaraan berenergi fosil. Kecepatannya pun lebih rendah dan konstan sehingga membutuhkan adaptasi dari penggunanya juga pengendara lain ketika bersama-sama di jalan umum.

"Apabila dicampur dengan kendaraan energi fosil, kendaraan listrik rentan celaka karena dia tidak bersuara dan lebih lamban sehingga perlu lajur khusus," katanya.

Tidak hanya itu, kendaraan listrik juga harus dipastikan aturan pajak dan retribusinya. "Kehadiran kendaraan listrik juga harus mengubah prinsip penggunaan jalan yakni mengutamakan pejalan kaki, pesepeda, pengguna angkutan umum, kendaraan khusus seperti llayanan gawat darurat, kendaraan sampah dan lainnya," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya