Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MABES Polri angkat bicara soal vonis bebas Alfian Tanjung dalam sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (30/5). Polri mendukung jaksa untuk melakukan banding atas vonis tersebut.
"Kan masih ada upaya lagi. Jaksa jelas meminta bahan keterangan. Kami akan memperkuat itu juga, karena tugas polisi bukan sebatas ketika jaksa sudah menyimpulkan berkas lengkap. Kami tetap mengawal kasus ini dan semua kasus bukan hanya kasus AF (Alfian)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol M Iqbal, Selasa (30/5).
Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mengawal kasus ini sebagaimana kasus lainnya. Iqbal menjamin polisi telah menyidik kasus ini sesuai tahapan.
"Ini hal yang biasa, nggak usah terlalu dibesar-besarkan. Di dalam due process of law, itu adalah penjabaran atau manifestasi dari negara hukum. Negara hukum ini kan asas praduga tak bersalah," jelasnya.
Iqbal menyangkal dalam kasus tersebut ada kriminalisasi ulama yang ditujukan kepada Alfian. Menurut Iqbal, penyidik kepolisian sudah melakukan tahapan sesuai prosedur sehingga berkas perkara Alfian ke kejaksaan.
"Tidak ada kriminalisasi ulama. Itu terminologi sangat tidak tepat," ujarnya
Sebelumnya, PN Jakpus membacakan vonis kasus ujaran kebencian terdakwa Alfian Tanjung. Dalam vonis ini, ketua majelis hakim memvonis Alfian bebas dan tak terbukti bersalah dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter. (OL-1)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved