Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Begini Prosedur Perceraian di Pengadilan Negeri

Suryani Wandari Putri Pertiwi
05/8/2024 18:50
Begini Prosedur Perceraian di Pengadilan Negeri
Ilustrasi perceraian(Freepik)

Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebritas tanah air, Ruben Onsu dan Sarwendah. Setelah menjalani rumah tangga sejak 2013 dan dikaruniai tiga anak, Ruben dikabarkan telah melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan cerai itu didaftarkan kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ke PN Jaksel pada 11 Juni 2024.

Keputusan untuk bercerai memang tidak mudah diterima setiap orang. Keputusan besar ini umumnya merupakan hasil dari berbagai pertimbangan yang kompleks. Proses perceraian di Pengadilan Negeri juga memerlukan langkah-langkah yang jelas dan terstruktur, Jels. Dalam menghadapi perceraian, penting bagi setiap pihak untuk memahami prosedur hukum yang berlaku agar proses dapat berjalan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Bagi pasangan non-muslim, seperti Ruben Onsu dan Sarwendah, mengajukan gugatan cerai harus dilakukan ke Pengadilan Negeri. Hal ini dilakukan lantaran Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara-perkara perdata, termasuk perceraian bagi pasangan non-muslim, berdasarkan hukum perdata yang berlaku di Indonesia.

Lalu sebenarnya seperti apa prosedur gugatan cerai di Pengadilan Negeri? Dilansir dari laman hukumonline.com, terdapat beberapa prosedur perceraian di PN. Simak yuk Jels untuk tambah pengetahuan. Penggugat mengajukan gugatan ke PN dengan ketentuan:

  1. Gugatan diajukan ke PN yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat;
  2. Jika tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap atau tergugat berada di luar negeri, gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat;
  3. Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua belah pihak;
  4. Jika perdamaian tidak berhasil, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan dalam sidang tertutup;
  5. Setelah pemeriksaan perkara berakhir, hakim membacakan putusan perceraian dalam sidang terbuka;
  6. Perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.

Penting untuk dicatat Jels bahwa informasi mengenai prosedur gugatan cerai di PN yang disampaikan dalam artikel ini bukanlah ajakan atau dorongan untuk bercerai. Sebaliknya, artikel ini ditujukan untuk memberikan wawasan dan pemahaman yang lebih baik tentang proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, pasangan yang sedang menghadapi konflik rumah tangga dapat membuat keputusan yang bijaksana dan berdasarkan informasi yang benar. (B-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Rizky Noor Alam
Berita Lainnya