Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebritas tanah air, Ruben Onsu dan Sarwendah. Setelah menjalani rumah tangga sejak 2013 dan dikaruniai tiga anak, Ruben dikabarkan telah melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan cerai itu didaftarkan kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ke PN Jaksel pada 11 Juni 2024.
Keputusan untuk bercerai memang tidak mudah diterima setiap orang. Keputusan besar ini umumnya merupakan hasil dari berbagai pertimbangan yang kompleks. Proses perceraian di Pengadilan Negeri juga memerlukan langkah-langkah yang jelas dan terstruktur, Jels. Dalam menghadapi perceraian, penting bagi setiap pihak untuk memahami prosedur hukum yang berlaku agar proses dapat berjalan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Bagi pasangan non-muslim, seperti Ruben Onsu dan Sarwendah, mengajukan gugatan cerai harus dilakukan ke Pengadilan Negeri. Hal ini dilakukan lantaran Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara-perkara perdata, termasuk perceraian bagi pasangan non-muslim, berdasarkan hukum perdata yang berlaku di Indonesia.
Lalu sebenarnya seperti apa prosedur gugatan cerai di Pengadilan Negeri? Dilansir dari laman hukumonline.com, terdapat beberapa prosedur perceraian di PN. Simak yuk Jels untuk tambah pengetahuan. Penggugat mengajukan gugatan ke PN dengan ketentuan:
Penting untuk dicatat Jels bahwa informasi mengenai prosedur gugatan cerai di PN yang disampaikan dalam artikel ini bukanlah ajakan atau dorongan untuk bercerai. Sebaliknya, artikel ini ditujukan untuk memberikan wawasan dan pemahaman yang lebih baik tentang proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, pasangan yang sedang menghadapi konflik rumah tangga dapat membuat keputusan yang bijaksana dan berdasarkan informasi yang benar. (B-2)
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Anies Baswedan telah mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi, Alamsyah mengaku belum tahu kejadian tersebut. Meski demikian, ia tak menampik senjata tajam itu miliknya.
Berikut ini adalah langkah-langkah, syarat, dokumen, dan biaya yang harus dipenuhi dan lakukan ketika mengajukan gugatan perceraian di pengadilan agama tahun 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved