Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Dua Kelompok di Yogyakarta Tawuran, 11 Remaja Ditangkap

Agus Utantoro
30/11/2024 22:07
Dua Kelompok di Yogyakarta Tawuran, 11 Remaja Ditangkap
Polresta Yogyakarta(MI/Agus Utantoro)

 

POLRESTA Yogyakarta menangkap 11 remaja yang terlibat dalam tawuran pada 25 November 2024 lalu di Jalan Kenari, Kota Yogyakarta. Kedua kelompok ini sebelum tawuran, sudah menjalin komunikasi untuk bertemu dan tawur.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio, Jumat menjelaskan mereka yang ditangkap itu berasal dari dua kelompok yang terlibat. Kejadian ini, ujarnya, dilaporkan oleh seorang ibu yang mengetahui anaknya menjadi korban tawuran.

"Seorang ibu mendapati anaknya berinisial DR mengalami luka senjata tajam dan dirawat di rumah sakit dan menurut cerita anaknya luka tersebut akibat tawuran dimana rombongan korban dan rombongan pelaku janjian untuk tawuran. Kemudian dilaporkan ke Polresta Yogyakarta," kata Probo.

Setelah menerima laporan, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan termasuk memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP. Akhirnya, jelasnya, polisi berhasil meringkus 11 orang yang terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta itu mengatakan, dari 11 orang yang ditangkap itu, terdiri dari dua kelompok, satu kelompok dengan tersangka TR aias Thoriq 19 tahun, FY alias Yuda 18 tahun, JM alias Jalu 18 tahun, MP alias Deko 18 tahun, MJ alias Jebret 18 tahun dan GP alias Gani, 18 tahun dan kelompok lawannya RK alias Awan, 16 tahun DR alias Denis, 16 tahun, HR alias Ndogek, 17 tahun lebih 5 bulan, Ka alias Muyeng, 17 tahun lebih 8 bulan dan TF 16 tahun.

"Kepada mereka yang belum tertangkap, kami minta segera menyerahkan diri sebelum kami mengambil tindakan yang tegas dan terukur," katanya.

Probo Satrio didampingi Kasi Humas Polresta Yogayakarta AKP Sujarwo menambahkan, para pelaku menjelaskan aksi itu mereka lakukan terkait dengab masalah pribadi salah satu pelaku.

Menurut dia, dalam kejadian tersebut rombongan pelaku yang terlibat menggunakan 15 sampai 20 sepeda motor dan banyak yang membawa senjata tajam dan rombongan korban sekitar tujuh motor juga membawa senjata tajam.  Rombongan korban, katanya, kalah dan salah satunya terjatuh kemudian langsung menjadi bulan-bulanan kelompok pelaku.

Dari para pelaku, polisi menyita empat bilah clurit, tiga bilah sabit panjang, empat unit sepeda motor, satu mobil Avanza dan pakaian korban. "Kepada para tersangka dan disangkakan pasal 170 KUH Pidana atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 yang memberi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Probo mengimbau para orang tua yang memiliki anak remaja agar memastikan anak-anak mereka sudah ada di dalam rumah pada pukul 22.00 dan tidak mengizinkan anak-anaknya keluar malam. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya