Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Pendudukan Tepi Barat oleh Israel Langgar Hukum Internasional

Irvan Sihombing
10/2/2026 12:59
Pendudukan Tepi Barat oleh Israel Langgar Hukum Internasional
Ilustrasi(Anadolu)

PEMERINTAH Jerman mengecam keras langkah Kabinet Israel yang memperluas otoritas sipil di Tepi Barat. Berlin menilai upaya memperkuat kendali di wilayah pendudukan tersebut secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan merusak prospek perdamaian Palestina-Israel.

Kepada Anadolu, juru bicara tersebut menegaskan kedudukan Israel sebagai kekuatan pendudukan di Tepi Barat. Berdasarkan kerangka hukum internasional, kekuatan pendudukan dilarang memindahkan penduduk sipilnya ke wilayah yang diduduki.

"Pengalihan kegiatan administratif tertentu kepada otoritas sipil Israel juga bertentangan dengan sifat sementara dari suatu pendudukan," tambahnya.

Posisi Jerman Terhadap Solusi Dua Negara

Jerman kembali menegaskan bahwa Tepi Barat adalah bagian integral dari negara Palestina di masa depan. Pemerintah Jerman berkomitmen untuk terus mengadvokasi solusi dua negara melalui jalur perundingan.

Detail Kebijakan Baru Israel

Pada Minggu (8/2), Kabinet Keamanan Israel menyetujui sejumlah langkah untuk mengubah kerangka hukum dan sipil di Tepi Barat. Berdasarkan laporan penyiaran publik Israel, KAN, keputusan tersebut meliputi:

  • Pencabutan Larangan Penjualan Tanah: Menghapus aturan yang melarang penjualan tanah di Tepi Barat kepada individu swasta Israel.
  • Transparansi Kepemilikan: Pembukaan segel catatan kepemilikan tanah.
  • Pengalihan Wewenang Izin Bangunan: Mengalihkan otoritas penerbitan izin pembangunan di blok permukiman dekat Hebron dari pemerintah kota Palestina ke administrasi sipil Israel. (Anadolu/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya