Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kemenlu akan Penuhi Hak WNI yang Ditangkap di AS

Wisnu Arto Subari
11/6/2025 15:34
Kemenlu akan Penuhi Hak WNI yang Ditangkap di AS
(Dok Kemenlu)

KEMENTERIAN Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menyatakan pemerintah akan terus memastikan terpenuhinya hak-hak dua warga negara Indonesia yang ditangkap di Los Angeles, California, dalam operasi penggerebekan imigran oleh otoritas Amerika Serikat sejak 6 Juni lalu.

"Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Los Angeles akan terus memonitor pemenuhan hak kedua WNI tersebut dalam sistem hukum yang berlaku di AS," kata Direktur Pelindungan WNI Kemenlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (11/6).

Kedua WNI yang ditangkap dalam operasi penggerebekan imigran yang memicu demonstrasi besar di LA itu adalah seorang perempuan berinisial ESS, 53, yang status tinggalnya di AS ilegal dan seorang laki-laki berinisial CT, 48, yang memiliki riwayat pelanggaran narkotika dan masuk ke AS secara ilegal. KJRI Los Angeles masih berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mendapatkan akses kekonsuleran yang menjadi hak kedua WNI tersebut.

Judha juga memastikan bahwa KJRI Los Angeles sudah berkomunikasi dengan keluarga kedua WNI. "Kami mendapat informasi bahwa kedua WNI tersebut akan menggunakan jasa pengacara," kata dia, menambahkan.

Di tengah semakin ketatnya penindakan dan razia imigrasi di AS, Kemenlu mengimbau agar para WNI di negeri Paman Sam itu memastikan penggunaan visa yang sah dan sesuai dengan peruntukannya serta mematuhi peraturan setempat selama di sana. Setiap WNI yang berencana bepergian ke AS pun diimbau untuk mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat saat tiba di bandar udara-bandar udara AS.

Kemenlu juga meminta WNI yang terdampak kebijakan imigrasi di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump agar dapat memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum di AS, antara lain hak mendapat pendampingan penasihat hukum dan hak menghubungi perwakilan RI terdekat. (Ant/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya