Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
HINGGA Maret 2025, pengakuan internasional terhadap Negara Palestina bervariasi di berbagai wilayah. Berikut ringkasan negara-negara yang mengakui Negara Palestina dan yang tidak.
Sebanyak 147 dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa engakui Palestina sebagai negara berdaulat.
Aljazair, Bahrain, Mesir, Irak, Yordania, Kuwait, Libanon, Libia, Maroko, Oman, Qatar, Arab Saudi, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman.
Angola, Botswana, Chad, Republik Demokratik Kongo, Ethiopia, Ghana, Kenya, Nigeria, Afrika Selatan, Tanzania, Uganda, Zimbabwe, dan lain-lain.
Tiongkok, India, Indonesia, Malaysia, Pakistan, Filipina, Sri Lanka, Thailand, Vietnam, dan lain-lain.
Armenia, Belarus, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Siprus, Republik Ceko, Georgia, Hungaria, Islandia, Irlandia, Malta, Norwegia, Polandia, Rumania, Rusia, Serbia, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Ukraina.
Argentina, Bolivia, Brasil, Cile, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Ekuador, El Salvador, Guyana, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela. Penambahan terbaru dalam daftar ini meliputi Irlandia, Norwegia, Spanyol, dan Slovenia yang mengakui Palestina pada Mei dan Juni 2024.
Beberapa negara belum memberikan pengakuan resmi kepada Negara Palestina, tetapi sering kali mengutip perlu solusi dua negara yang dinegosiasikan untuk konflik Israel-Palestina. Berikut daftar negara itu.
Amerika Serikat, Kanada.
Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Inggris Raya.
Australia, Jepang, Myanmar, Selandia Baru, Korea Selatan.
Kamerun, Eritrea.
Negara-negara ini biasanya mendukung pembentukan negara Palestina melalui negosiasi langsung antara Israel dan otoritas Palestina, bukan melalui pengakuan sepihak.
Pada November 2012, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan status negara pengamat nonanggota kepada Palestina.
Palestina merupakan anggota berbagai organisasi internasional, termasuk Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam. Pengakuan Palestina tetap menjadi isu yang kompleks dan terus berkembang dalam hubungan internasional, yang mencerminkan berbagai perspektif tentang jalan menuju perdamaian abadi di Timur Tengah. (UAE Moments/I-2)
PERDANA Menteri Kanada Mark Carney mengumumkan bahwa negaranya berencana untuk mengakui Negara Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
PEMERINTAH Tiongkok mendukung rencana Prancis untuk menyampaikan pengakuan atas kedaulatan Palestina dalam sidang Majelis Umum PBB pada September 2025.
PRESIDEN Prancis Emmanuel Macron mengumumkan negaranya akan secara resmi mengakui Negara Palestina dalam Sidang Majelis Umum PBB pada September.
UNTUK pertama kali dalam lima dekade, ILO pada Senin (2/6) setuju meningkatkan status Palestina dari gerakan pembebasan nasional menjadi negara pengamat nonanggota.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto bahwa Indonesia bersedia mengakui Israel jika negara tersebut juga mengakui kedaulatan Palestina mendapat tanggapan Kemenlu RI.
NEGARA kepulauan di Mediterania, Malta, akan mengakui Negara Palestina pada bulan depan. Langkah tersebut merupakan tanggung jawab moral negeri tersebut.
Ia menyoroti bahwa dunia pers saat ini didominasi oleh pemilik media yang sebagian besar merupakan pengusaha.
Koster menyebut ormas-ormas yang belum terdaftar atau tidak mematuhi aturan perundangan tidak diakui dan dilarang beroperasi di wilayah Bali.
Kemenko Polkam menerjunkan tim pemantauan ke enam wilayah prioritas jelang puncak arus mudik Lebaran 2025. Keenam wilayah prioritas itu adalah Lampung, Banten, DKI Jakarta
Bersiaplah menyelami 30 pantai yang tak terlupakan dan akan menantang semua yang Anda kira ketahui tentang petualangan dan rasanya ingin lebih.
DEPARTEMEN Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengeluarkan peringatan bagi para pelancong yang menuju ke 126 destinasi, termasuk 21 tempat yang tidak boleh dikunjungi warga AS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved