Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tok! Hakim Putuskan Hukuman Penjara 400 Tahun untuk Suami dan 50 Pria atas Pemerkosaan Massal di Prancis

Siti Sayidah
20/12/2024 09:10
Tok! Hakim Putuskan Hukuman Penjara 400 Tahun untuk Suami dan 50 Pria atas Pemerkosaan Massal di Prancis
Pengadilan di Avignon, Prancis, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Dominique Pelicot, 71, yang terbukti membius istrinya dan mengundang puluhan pria untuk memperkosanya.(The Guardian)

PENGADILAN di kota Avignon, Prancis dengan ketua hakim Roger Arata baru saja menyelesaikan salah satu kasus kekerasan seksual yang kontroversial di negara tersebut. 

Dominique Pelicot, seorang pria berusia 71 tahun, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah terbukti bersalah membius istrinya, Gisèle Pelicot, 72, dan mengundang puluhan pria untuk memperkosanya saat tidak sadarkan diri. 

Tidak hanya Dominique, sebanyak 50 pria lainnya juga dinyatakan bersalah dalam kasus ini, dengan total hukuman penjara lebih dari 400 tahun.

Kasus ini mencuat setelah terungkap selama hampir satu dekade, Gisèle, tanpa sadar, menjadi korban penyiksaan seksual. 

Melansir dari BBC, Dominique, yang sebelumnya dianggap sebagai suami penyayang, ternyata diam-diam membius istrinya dengan obat penenang dan pil tidur yang dicampurkan ke dalam makanan dan minumannya. Obat-obatan ini menyebabkan hilangnya kesadaran dan ingatan, sehingga Gisèle tidak menyadari kekejaman yang terjadi pada dirinya.

Bagaimana kejahatan itu terungkap?  

Selama periode 2011 - 2020, Dominique merekrut pria-pria melalui situs web Coco.fr, yang kini telah dilarang. Pria-pria tersebut diundang ke rumah mereka di desa kecil Mazan untuk menyerang Gisèle. Dominique bahkan merekam aksi keji tersebut dan menyimpan ribuan foto serta video di perangkat digitalnya. Rekaman inilah yang menjadi bukti utama dalam persidangan.

Kasus ini terungkap tahun 2020 setelah Dominique ditangkap atas tuduhan tidak terkait, yaitu mengambil foto di balik rok seorang perempuan di sebuah supermarket. Investigasi polisi terhadap perangkat digitalnya membuka tabir kejahatan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Keberanian Gisèle Pelicot

Gisèle, 72, memutuskan untuk mengabaikan anonimitasnya agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi dunia. 

“Saya ingin membuka pintu persidangan ini agar masyarakat dapat melihat apa yang sedang terjadi. Saya tidak akan pernah menyesali keputusan ini,” kata Gisèle di luar gedung pengadilan. Ia juga menegaskan rasa malu harus berpindah dari korban ke para pelaku.

Dalam persidangan, Gisèle berbicara tentang pengkhianatan yang ia alami. “Saya pikir kami adalah pasangan yang dekat. Ternyata saya dikorbankan di altar kejahatan,” ujarnya.

Penjatuhan hukuman

Dominique Pelicot mengakui semua tuduhan terhadapnya, termasuk membius dan memperkosa istrinya serta mengatur serangan oleh pria lain. Ia dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Di persidangan, Dominique tak segan mengatakan dirinya memang seorang pemerkosa seperti pia lainnya.

 “Saya seorang pemerkosa, seperti pria lainnya yang ada di sini,” sambil meminta maaf kepada Gisèle dan ketiga anak mereka. Namun, tindakannya telah menghancurkan keluarga tersebut.

Sebanyak 50 pria lainnya yang berusia antara 27 - 74 tahun juga dijatuhi hukuman, mulai dari 3-15 tahun penjara.

Jaksa menggambarkan mereka sebagai “Monsieur-Tout-Le-Monde” (Tuan Setiap Orang), karena mereka berasal dari latar belakang biasa-biasa saja, termasuk petugas pemadam kebakaran, pengemudi truk, petugas keamanan, hingga ayah dengan anak-anak.

Beberapa terdakwa menyatakan penyesalan, seperti Cyril B yang meminta maaf langsung kepada Gisèle, dan Jean-Pierre M.

“Saya malu pada diri saya sendiri.” Namun, banyak yang menyangkal keterlibatan mereka, dengan alasan tidak memahami situasi atau mendebat definisi hukum pemerkosaan.

Salah satu terdakwa, Romain V, dituduh memperkosa Gisèle sebanyak enam kali meskipun mengetahui dirinya positif HIV. Jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara untuknya. Sementara itu, Joseph C, seorang pensiunan pelatih olahraga, menghadapi dakwaan ringan berupa penyerangan seksual disertai kekerasan dengan tuntutan empat tahun penjara. (BBC News/Bussines standratd/Cbs/Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya