Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Kolombia, Selasa (9/4), mengumumkan akan mendakwa mantan presiden Alvaro Uribe mempengaruhi saksi dalam sidang pertama terhadap mantan kepala negara sepanjang sejarah negara Amerika Latin tersebut.
Uribe, yang menjabat sebagai presiden Kolombia antara 2002 dan 2010, didakwa mempengaruhi saksi dalam penyelidikan terkait keterlibatannya dengan kelompok paramiliter sayap kanan.
Dalam sebuah pernyataan resmi, jaksa Kolombia mengatakan dakwaan terhadap Uribe mencakup menyiap saksi dan pelanggaran prosedur.
Baca juga : Hakim MK Jadi Kunci
Jika terbukti bersalah, Uribe terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Penyelidikan itu berawal pada 2012, ketika Uribe, yang kala itu menjabat sebagai senator menggugat sesama senator, Ivan Cepeda, yang menuding dirinya terlibat dengan kelompok paramiliter sayap kanan.
Namun, Mahkamah Agung Kolombia menolak gugatan Uribe dan malah memutuskan menyelidiki mantan presiden itu dengan tuduhan berusaha mempengaruhi saksi agar mendiskreditkan Cepeda.
Uribe bersikeras dirinya tidak bersalah dan beralasan dirinya hanya menghubungi saksi, seorang anggota paramiliter yang berada di penjara, untuk memastikan saksi itu berkata jujur mengenai keterkaitannya dengan kelompok sayap kanan itu.
Jaksa mengatakan telah berhasil mendapatkan bukti baru, salah satunya pernyataan mantan anggota paramiliter Juan Guillermo Monsalve, yang mengaku mendapatkan pesan dari Uribe agar mengganti kesaksiannya. (AFP/Z-1)
Pengadilan Kolombia membatalkan dua vonis penipuan dan suap terhadap mantan Presiden Álvaro Uribe. Ia bebas dari hukuman rumah.
Polda Metro Jaya menyebutkan anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta itu tinggal bersama ayahnya
Anang mengatakan, saat ini, informasi kasus itu belum bisa dibuka secara detail untuk menjaga proses penyidikan.
Taylor Swift menegaskan tidak pernah menyetujui untuk bersaksi dalam gugatan hukum yang melibatkan Blake Lively dan Justin Baldoni.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved