Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PRESIDEN Prancis Emmanuel Macron mendukung rancangan undang-undang (RUU) tentang Mengakhiri Hidup dengan Bantuan Medis. Pemerintahnya mengajukan bakal regulasi itu ke parlemen pada Mei.
Negara tetangga Prancis, Swiss, Belgia dan Belanda terlebih dulu menerapkan regulasi. Namun Prancis sempat menolaknya karena tekanan dari Gereja Katolik.
Undang-undang Claeys-Leonetti tentang akhir hidup, yang diadopsi pada 2016, mengizinkan pemberian obat penenang mendalam tetapi hanya untuk orang-orang yang prognosisnya terancam dalam jangka pendek.
Baca juga : Parlemen Prancis Mentahkan RUU Imigrasi Macron
Dalam sebuah wawancara dengan surat kabar Liberation, Macron mengatakan dia tidak ingin menyebut RUU tersebut sebagai euthanasia atau bunuh diri yang dibantu, namun lebih suka dinamai membantu untuk mati.
“Sebenarnya hal ini tidak menciptakan hak atau kebebasan baru. Namun hal ini menelusuri jalan yang belum ada hingga saat ini dan membuka kemungkinan untuk meminta bantuan ketika meninggal dalam kondisi tertentu yang ketat,” katanya.
Macron mengatakan persyaratan tersebut harus dipenuhi dan tim medis akan menilai dan memastikan kriteria keputusan tersebut tepat. Regulasi ini jika disahkan parlemen Prancis hanya berlaku bagi orang dewasa yang mampu mengambil keputusan dan memiliki prognosis kehidupan yang terancam dalam jangka menengah seperti kanker stadium akhir.
Baca juga : Di Sela KTT di Prancis, Puan Maharani Bertemu dengan Emmanuel Macron
"Anggota keluarga juga dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut," kata Macron.
RUU ini disusun berdasarkan hasil kerja sekelompok 184 warga negara Perancis yang dipilih secara acak dan memperdebatkan masalah ini. Sebanyak 76% dari mereka mengizinkan bantuan mati bagi yang menginginkannya.
Keputusan untuk membahas RUU ini muncul setelah UU hak aborsi diabadikan dalam konstitusi Prancis awal bulan ini. Macron telah berupaya untuk memperkuat citranya sebagai seorang reformis sosial hanya tiga bulan sebelum pemilihan parlemen Eropa, Juni. Partainya tertinggal lebih dari 10 poin di belakang Rassemblement National yang berhaluan sayap kanan dalam jajak pendapat. (France24/Z-3)
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan tanggapan mengejutkan terhadap rencana Prancis yang akan mengakui Negara Palestina.
PEMERINTAH Indonesia menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menyatakan niat untuk mengakui Negara Palestina.
PERDANA Menteri Kanada Mark Carney mengumumkan bahwa negaranya berencana untuk mengakui Negara Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Prancis jadi negara berkekuatan besar pertama di Eropa yang menyatakan secara terbuka niatnya mengakui Palestina.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia kembali menekankan pentingnya rencana politik yang adil dan menyeluruh dengan solusi dua negara, Israel dan Palestina.
PEMERINTAH Tiongkok mendukung rencana Prancis untuk menyampaikan pengakuan atas kedaulatan Palestina dalam sidang Majelis Umum PBB pada September 2025.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved