Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Prancis Berencana Izinkan Bunuh Diri secara Medis

Cahya Mulyana
11/3/2024 10:55
Prancis Berencana Izinkan Bunuh Diri secara Medis
Presiden Prancis Emmanuel Macron mendukung rancangan undang-undang (RUU) tentang Mengakhiri Hidup dengan Bantuan Medis.(AFP)

PRESIDEN Prancis Emmanuel Macron mendukung rancangan undang-undang (RUU) tentang Mengakhiri Hidup dengan Bantuan Medis. Pemerintahnya mengajukan bakal regulasi itu ke parlemen pada Mei.

Negara tetangga Prancis, Swiss, Belgia dan Belanda terlebih dulu menerapkan regulasi. Namun Prancis sempat menolaknya karena tekanan dari Gereja Katolik.

Undang-undang Claeys-Leonetti tentang akhir hidup, yang diadopsi pada 2016, mengizinkan pemberian obat penenang mendalam tetapi hanya untuk orang-orang yang prognosisnya terancam dalam jangka pendek.

Baca juga : Parlemen Prancis Mentahkan RUU Imigrasi Macron

Dalam sebuah wawancara dengan surat kabar Liberation, Macron mengatakan dia tidak ingin menyebut RUU tersebut sebagai euthanasia atau bunuh diri yang dibantu, namun lebih suka dinamai membantu untuk mati.

“Sebenarnya hal ini tidak menciptakan hak atau kebebasan baru. Namun hal ini menelusuri jalan yang belum ada hingga saat ini dan membuka kemungkinan untuk meminta bantuan ketika meninggal dalam kondisi tertentu yang ketat,” katanya.

Macron mengatakan persyaratan tersebut harus dipenuhi dan tim medis akan menilai dan memastikan kriteria keputusan tersebut tepat. Regulasi ini jika disahkan parlemen Prancis hanya berlaku bagi orang dewasa yang mampu mengambil keputusan dan memiliki prognosis kehidupan yang terancam dalam jangka menengah seperti kanker stadium akhir.

Baca juga : Di Sela KTT di Prancis, Puan Maharani Bertemu dengan Emmanuel Macron

"Anggota keluarga juga dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut," kata Macron.

RUU ini disusun berdasarkan hasil kerja sekelompok 184 warga negara Perancis yang dipilih secara acak dan memperdebatkan masalah ini. Sebanyak 76% dari mereka mengizinkan bantuan mati bagi yang menginginkannya.

Keputusan untuk membahas RUU ini muncul setelah UU hak aborsi diabadikan dalam konstitusi Prancis awal bulan ini. Macron telah berupaya untuk memperkuat citranya sebagai seorang reformis sosial hanya tiga bulan sebelum pemilihan parlemen Eropa, Juni. Partainya tertinggal lebih dari 10 poin di belakang Rassemblement National yang berhaluan sayap kanan dalam jajak pendapat. (France24/Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya