Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prancis Emmanuel Macron mendukung rancangan undang-undang (RUU) tentang Mengakhiri Hidup dengan Bantuan Medis. Pemerintahnya mengajukan bakal regulasi itu ke parlemen pada Mei.
Negara tetangga Prancis, Swiss, Belgia dan Belanda terlebih dulu menerapkan regulasi. Namun Prancis sempat menolaknya karena tekanan dari Gereja Katolik.
Undang-undang Claeys-Leonetti tentang akhir hidup, yang diadopsi pada 2016, mengizinkan pemberian obat penenang mendalam tetapi hanya untuk orang-orang yang prognosisnya terancam dalam jangka pendek.
Baca juga : Parlemen Prancis Mentahkan RUU Imigrasi Macron
Dalam sebuah wawancara dengan surat kabar Liberation, Macron mengatakan dia tidak ingin menyebut RUU tersebut sebagai euthanasia atau bunuh diri yang dibantu, namun lebih suka dinamai membantu untuk mati.
“Sebenarnya hal ini tidak menciptakan hak atau kebebasan baru. Namun hal ini menelusuri jalan yang belum ada hingga saat ini dan membuka kemungkinan untuk meminta bantuan ketika meninggal dalam kondisi tertentu yang ketat,” katanya.
Macron mengatakan persyaratan tersebut harus dipenuhi dan tim medis akan menilai dan memastikan kriteria keputusan tersebut tepat. Regulasi ini jika disahkan parlemen Prancis hanya berlaku bagi orang dewasa yang mampu mengambil keputusan dan memiliki prognosis kehidupan yang terancam dalam jangka menengah seperti kanker stadium akhir.
Baca juga : Di Sela KTT di Prancis, Puan Maharani Bertemu dengan Emmanuel Macron
"Anggota keluarga juga dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut," kata Macron.
RUU ini disusun berdasarkan hasil kerja sekelompok 184 warga negara Perancis yang dipilih secara acak dan memperdebatkan masalah ini. Sebanyak 76% dari mereka mengizinkan bantuan mati bagi yang menginginkannya.
Keputusan untuk membahas RUU ini muncul setelah UU hak aborsi diabadikan dalam konstitusi Prancis awal bulan ini. Macron telah berupaya untuk memperkuat citranya sebagai seorang reformis sosial hanya tiga bulan sebelum pemilihan parlemen Eropa, Juni. Partainya tertinggal lebih dari 10 poin di belakang Rassemblement National yang berhaluan sayap kanan dalam jajak pendapat. (France24/Z-3)
Presiden Prancis Emmanuel Macron mencuri perhatian di World Economic Forum Davos dengan kacamata hitam Louis Vuitton. Ada apa?
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan jajaran pemimpin Eropa mengecam keras ambisi Donald Trump menguasai Greenland.
Presiden AS Donald Trump menegaskan ambisinya mengakuisisi Greenland untuk keamanan nasional dan global, meski ditentang warga lokal dan pemimpin Eropa.
USULAN Dewan Perdamaian Presiden AS Donald Trump dimulai dengan kurang baik. Presiden Prancis Emmanuel Macron segera menolak undangan menjadi anggota dewan tersebut.
Dalam konferensi pers usai menghadiri kompetisi olahraga perguruan tinggi di Miami, Florida, Senin, Trump pada awalnya berupaya menepis pernyataan yang disebut berasal dari Macron tersebut.
Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif besar pada wine Prancis jika Macron menolak gabung 'Board of Peace'. Trump juga konfirmasi undangan untuk Putin.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved