Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Besok, ICJ Keluarkan Putusan Sela Genosida Warga Gaza oleh Israel

Cahya Mulyana
25/1/2024 08:10
Besok, ICJ Keluarkan Putusan Sela Genosida Warga Gaza oleh Israel
ICJ akan mengeluarkan putusan sela atas permohonan Afrika Selatan mengenai penghentian aksi militer Israel di Gaza pada Jumat (26/1).(AFP)

MAHKAMAH Internasional (ICJ) akan mengeluarkan putusan sela atas permohonan Afrika Selatan mengenai penghentian aksi militer Israel di Gaza. Putusan yang akan dikeluarkan akhir pekan ini merupakan bagian dari gugatan Pretoria dalam kasus dugaan genosida Zionis di Gaza.

ICJ mengatakan akan mengumumkan pada Jumat (26/1), untuk menentukan tindakan darurat terhadap Israel. Afrika Selatan mengajukan kasus yang menuduh Israel melakukan genosida dalam serangannya di Gaza.

Pengadilan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Rabu (23/1), bahwa panel yang beranggotakan 17 hakim akan mengumumkan tanggapannya atas putusan sela yang diajukan Afrika Selatan di pengadilan pada 26 Januari.

Baca juga: Kemenlu Bantah Kabar Indonesia Seret Israel ke Mahkamah Internasional

Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor akan melakukan perjalanan ke Den Haag, Belanda, untuk menyaksikan pengadilan tersebut menyampaikan putusannya.

ICJ tidak akan menyinggung kasus utamanya, genosida, namun fokus pada tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan untuk menghentikan tindakan Israel.

Baca juga: MUI Puji Tindakan Afrika Selatan Ajukan Israel ke Mahkamah Internasional

Awal bulan ini, dalam sidang dua hari, Afrika Selatan meminta ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, untuk memerintahkan penghentian kampanye militer Israel yang menghancurkan di wilayah kantong Palestina tersebut.

Mereka berargumentasi bahwa langkah-langkah sementara diperlukan untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian lebih lanjut dan melanggar Konvensi Genosida. Afrika Selatan mengajukan sembilan guguatan ke pengadilan.

Di antaranya adalah tuntutan akan perintah yang memerintahkan Israel untuk menghentikan seluruh operasi militer di Gaza, serta perintah terpisah yang mengarahkan Israel untuk memfasilitasi dan tidak menghalangi pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza.

“Bagaimana pengadilan menangani dua permintaan ini, jika memutuskan untuk menunjukkan tindakan sementara, adalah hal yang benar-benar harus diwaspadai pada hari Jumat,” kata Michael Becker, mantan pejabat hukum di ICJ.

Pengadilan tidak terikat untuk memerintahkan tindakan yang diminta oleh Afrika Selatan, namun dapat merumuskan tindakan sementara yang dianggap paling tepat.

Langkah-langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah perselisihan menjadi lebih buruk sementara pengadilan memeriksa seluruh kasus, yang dapat memakan waktu beberapa tahun.

Pertimbangan ICJ merupakan proses yang sangat melelahkan, yang melibatkan pengajuan tertulis yang terperinci diikuti dengan argumen lisan dan argumen tandingan oleh tim penasihat hukum terkemuka yang mewakili masing-masing negara bagian. Para ahli mengatakan keputusan dalam kasus ini bisa memakan waktu tiga hingga empat tahun.

Sementara itu, tindakan sementara dapat diberikan asalkan Afrika Selatan berbuat cukup untuk menunjukkan bahwa klaim berdasarkan konvensi genosida adalah masuk akal dan bahwa penduduk Palestina di Gaza menghadapi risiko kerugian yang nyata dan tidak dapat diperbaiki.

Menjelang sidang umum, Becker mengatakan ICJ kemungkinan akan mempertimbangkan operasi militer Israel, namun tidak yakin pengadilan akan memerintahkan penghentian serangan Israel.

“Saya tidak yakin bahwa mereka akan bersedia melakukan apa yang diminta oleh Afrika Selatan penangguhan kegiatan militer,” kata Pakar Hukum dan Dosen di Trinity College di Dublin itu.

Dia menambahkan ICJ juga kemungkinan akan mengulangi posisi yang diungkapkan PBB dalam resolusi bulan Desember. ICJ menginstruksikan Israel untuk memastikan  setiap operasi militer dilakukan sesuai dengan hukum internasional dan pengiriman bantuan kemanusiaan tidak terhambat.

Putusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding, namun pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkannya. Jika Israel mengabulkan sebagian atau seluruh delapan permintaan Afrika Selatan mengenai tindakan sementara, maka tidak jelas apakah Israel akan mematuhinya.

Israel menolak tuduhan genosida tersebut dan menyebutnya sebagai “sangat menyimpang” dan mengatakan mereka mempunyai hak untuk membela diri dari Hamas, kelompok Palestina yang memimpin serangan mendadak terhadap Israel pada tanggal 7 Oktober, menewaskan sedikitnya 1.139 orang dan menyandera sekitar 240 orang lainnya, menurut kepada para pejabat Israel.

Sejak Oktober, lebih dari 25.700 orang telah tewas dalam serangan Israel, sebagian besar perempuan dan anak-anak, menurut otoritas Palestina di Gaza.

Meskipun Israel sering memboikot pengadilan internasional dan penyelidikan PBB, dengan mengatakan hal tersebut tidak adil dan bias, negara tersebut mengirimkan tim hukum tingkat tinggi untuk menghadiri sidang selama dua hari pada awal bulan ini.

Perintah pengadilan apa pun untuk menghentikan operasi akan menjadi pukulan besar bagi posisi internasional negara tersebut. Uni Eropa bungkam mengenai masalah ini, namun Israel mendapat dukungan dari pendukung dan pemasok senjata nomor satu, Amerika Serikat. (Aljazeera/Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya