Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia membantah kabar yang menyebut Indonesia menjadi pihak kedua setelah Afrika Selatan yang akan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan genosida terhadap warga Palestina. Bantahan tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal usai isu tersebut merebak di media sosial.
"Bukan gugatan ICJ. Menlu (Retno Marsudi) akan menyampaikan pandangan lisan kepada ICJ guna mendorong ICJ memberikan advisory opinion kepada Majelis Umum PBB untuk menjawab pertanyaan Majelis Umum terkait konsekuensi dan status pendudukan Israel atas Palestina," kata Iqbal kepada awak media pada Sabtu (20/1).
Sebelumnya, Afrika Selatan telah mengajukan dugaan kasus genosida Israel ke ICJ, dan Indonesia menjadi salah satu negara yang akan memberikan pandangan lisan ke pengadilan di Den Haag tersebut pada 19 Februari mendatang.
Secara teknis, Indonesia bukan negara yang turut meratifikasi Konvensi Genosida atau Convetion on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948. Sehingga Indonesia tidak bisa melakukan langkah serupa seperti Afrika Selatan.
Baca juga: MUI Puji Tindakan Afrika Selatan yang Seret Israel ke Mahkamah Internasional
Pemerintah Indonesia hanya bisa memberikan pandangan lisan untuk berkontribusi pada advisory opinion dari ICJ yang diminta Majelis Umum PBB terkait dugaan genosida di Gaza. Setelah Israel mengajukan kasus dugaan genosida Israel, ICJ telah mengundang beberapa negara anggota PBB untuk memberikan masukan.
Indonesia sejak awal sudah memutuskan untuk aktif berpartisipasi memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ. Masukan tersebut terdiri dari dua hal, pertama masukan tertulis (written statement) yang sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada Juli 2023," ucap Retno.
Sementara pernyataan lisan akan disampaikan Retno Indonesia pada 19 Februari 2024. Karena hal tersebut, Kementerian Luar Negeri Indonesia meminta masukan dari para ahli hukum internasional.
Baca juga: Menlu RI Minta Pendapat Para Ahli Hukum Inetrnasional terkait Gaza di ICJ
"Kami ingin mendengarkan masukan para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional bahwa pelanggaran Israel tidak dapat diterima,” tutur Retno.
Guna mempersiapkan pernyataan tersebut, Retno telah menjaring masukan dari para pakar hukum internasional. Penjaringan dilakukan melalui diskusi bertajuk Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional.
“Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah Internasional. Hukum internasional harus ditegakkan. Hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina harus dihormati. Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka," katanya. (Z-11)
SERANGAN Hamas terhadap Israel, 7 Oktober 2023, membangkitkan simpati internasional, khususnya sekutu Israel, terhadap pemerintahan esktrem kanan Israel.
Brasil berencana bergabung dengan Afrika Selatan untuk menggugat Israel melakukan genosida di Gaza.
ICJ mengeluarkan putusan bagi negara-negara untuk saling menggugat terkait perubahan iklim.
Mahkamah Internasional membuka sidang penting mengenai dugaan pelanggaran Israel terhadap kewajiban kemanusiaan di Palestina.
Pengadilan distrik Den Haag pada Jumat (13/12), menekankan bahwa negara memiliki kelonggaran dalam kebijakannya dan pengadilan tidak boleh terburu-buru untuk turun tangan.
AFRIKA Selatan mengajukan bukti genosida yang dilakukan oleh Israel di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional.
Spekulasi soal posisi RI dalam isu Gaza menguat setelah Presiden Prabowo Subianto dianggap terlalu dominan dalam mengendalikan arah diplomasi.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI menyatakan bahwa Indonesia tidak pernah mengadakan pembicaraan dengan Israel dalam bentuk apa pun.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI mengutuk keputusan sepihak Israel untuk mengambil alih Jalur Gaza, Palestina. Ini alasan lengkapnya.
DUNIA semakin bersatu untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, terutama dari negara Barat.
USGS telah memperbarui kekuatan gempa bumi besar yang mengguncang wilayah lepas pantai Semenanjung Kamchatka, Rusia, pada Rabu (30/7), menjadi magnitudo 8,8.
PEMERINTAH Indonesia menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menyatakan niat untuk mengakui Negara Palestina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved