Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia membantah kabar yang menyebut Indonesia menjadi pihak kedua setelah Afrika Selatan yang akan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan genosida terhadap warga Palestina. Bantahan tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal usai isu tersebut merebak di media sosial.
"Bukan gugatan ICJ. Menlu (Retno Marsudi) akan menyampaikan pandangan lisan kepada ICJ guna mendorong ICJ memberikan advisory opinion kepada Majelis Umum PBB untuk menjawab pertanyaan Majelis Umum terkait konsekuensi dan status pendudukan Israel atas Palestina," kata Iqbal kepada awak media pada Sabtu (20/1).
Sebelumnya, Afrika Selatan telah mengajukan dugaan kasus genosida Israel ke ICJ, dan Indonesia menjadi salah satu negara yang akan memberikan pandangan lisan ke pengadilan di Den Haag tersebut pada 19 Februari mendatang.
Secara teknis, Indonesia bukan negara yang turut meratifikasi Konvensi Genosida atau Convetion on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948. Sehingga Indonesia tidak bisa melakukan langkah serupa seperti Afrika Selatan.
Baca juga: MUI Puji Tindakan Afrika Selatan yang Seret Israel ke Mahkamah Internasional
Pemerintah Indonesia hanya bisa memberikan pandangan lisan untuk berkontribusi pada advisory opinion dari ICJ yang diminta Majelis Umum PBB terkait dugaan genosida di Gaza. Setelah Israel mengajukan kasus dugaan genosida Israel, ICJ telah mengundang beberapa negara anggota PBB untuk memberikan masukan.
Indonesia sejak awal sudah memutuskan untuk aktif berpartisipasi memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ. Masukan tersebut terdiri dari dua hal, pertama masukan tertulis (written statement) yang sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada Juli 2023," ucap Retno.
Sementara pernyataan lisan akan disampaikan Retno Indonesia pada 19 Februari 2024. Karena hal tersebut, Kementerian Luar Negeri Indonesia meminta masukan dari para ahli hukum internasional.
Baca juga: Menlu RI Minta Pendapat Para Ahli Hukum Inetrnasional terkait Gaza di ICJ
"Kami ingin mendengarkan masukan para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional bahwa pelanggaran Israel tidak dapat diterima,” tutur Retno.
Guna mempersiapkan pernyataan tersebut, Retno telah menjaring masukan dari para pakar hukum internasional. Penjaringan dilakukan melalui diskusi bertajuk Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional.
“Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah Internasional. Hukum internasional harus ditegakkan. Hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina harus dihormati. Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka," katanya. (Z-11)
Brasil berencana bergabung dengan Afrika Selatan untuk menggugat Israel melakukan genosida di Gaza.
ICJ mengeluarkan putusan bagi negara-negara untuk saling menggugat terkait perubahan iklim.
Mahkamah Internasional membuka sidang penting mengenai dugaan pelanggaran Israel terhadap kewajiban kemanusiaan di Palestina.
Pengadilan distrik Den Haag pada Jumat (13/12), menekankan bahwa negara memiliki kelonggaran dalam kebijakannya dan pengadilan tidak boleh terburu-buru untuk turun tangan.
AFRIKA Selatan mengajukan bukti genosida yang dilakukan oleh Israel di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional.
Dia mengatakan memorial tersebut akan diserahkan hari ini.
PEMERINTAH Indonesia menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menyatakan niat untuk mengakui Negara Palestina.
PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada Jumat (25/7) mengeluarkan pernyataan resmi terkait eskalasi konflik perbatasan Thailand-Kamboja yang memanas.
Hingga kini penyebab kematian diplomat Kemenlu itu belum diketahui, apakah bunuh diri atau korban pembunuhan.
SATRIA Arta Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut, kembali menarik perhatian publik setelah mengutarakan keinginannya untuk kembali ke Indonesia.
MANTAN prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, kembali menjadi sorotan publik setelah menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.
MENTERI Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono dan jajaran Kementerian Luar Negeri menyampaikan apresiasi kepada Myanmar yang telah memberikan amnesti ke selebgram berinisial AP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved