Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ditahan di Turki, Kavala Dapat Penghargaan HAM Eropa

Basuki Eka Purnama
10/10/2023 05:30
Ditahan di Turki, Kavala Dapat Penghargaan HAM Eropa
Filantropis Turki Osman Kavala(AFP/Handout / Anadolu Culture Center)

KOMISI Eropa, Senin (9/10), memberikan penghargaan HAM tertinggi mereka bagi filantropi yang ditahan pemerintah Turki, Osman Kavala.

Keputusan itu mendapatkan tanggapan keras dari Ankara namun disambut gembira oleh kelompok-kelompok yang khawatir dengan memburuknya catatan HAM Turki di bawah kendali Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Kavala, 66, menghadapi serangkaian dakwaan, mulai dari spionase, membiayai aksi demonstrasi pada 2013, hingga ambil bagian dalam upaya kudeta gagal terhadap Erdogan pada 2016.

Baca juga: Turki Gempur Suriah dari Udara, Balas Bom Bunuh Diri di Ankara

Dia ditahan pada Oktober 2017 dan divonis penjara seumur hidup pada 2022 karena dituding berusaha menggulingkan pemerintahan Erdogan.

"Saya sangat sedih karena dia tidak bisa berada bersama kita untuk menerima penghargaan yang sangat berarti ini," ujar istri Kavala, Ayse Bugra Kavala, saat menerima penghargaan itu dari Presiden Parlemen Komisi Eropa Tiny Kox.

Lewat surat dari penjara, yang dibacakan oleh istrinya, Kavala mengaku sangat terhormat mendapatkan penghargaan itu dan mendedikasikan penghargaan itu kepada sesama warga Turki yang dipenjara secara semena-mena oleh pemerintah.

Baca juga: Serangan Teroris di Suriah dan Serangan Udara Turki Memperburuk Situasi

Kementerian Luar Negeri Turki menyebut penghargaan dari Komisi Eropa kepada Kavala tidak bisa diterima.

"Memberikan penghargaan kepada seseorang yang telah divonus penjara adalah uoaya untuk mempolitisasi hukum," tegas Kementerian Luar Negeri Turki sembari menuding Komisi Eropa memiliki agenda politik. (AFP/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya