Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Mykolaiv, Ukraina, melaporkan sebuah sekolah menjadi sasaran militer Rusia. Mortir yang diluncurkan serdadu Moskow memporak-porandakan sarana umum itu dan melukai lima orang siswanya.
"Penembakan menghancurkan sebuah sekolah di kota pelabuhan Mykolaiv, Minggu (24/7) dini hari dan melukai lima orang. Jendela di sembilan lantai gedung itu hancur oleh gelombang kejut dan puing-puing," kata Wali Kota Mykolaiv Alexander Senkevich.
Ia mengatakan terdapat kerugian lain dari serangan ini yakni dua rumah dan sejumlah kendaraan hancur.
Baca juga: Rusia Lanjutkan Misi Penguasaan Donetsk
“Sejauh ini diketahui sekitar lima orang terluka, di antaranya seorang remaja.”
Senkevich mengatakan Komando Operasi Selatan Ukraina melaporkan empat rudal jelajah Kalibr diluncurkan Rusia ke kota itu pada Sabtu (23/7) malam.
Layanan Berita Televisi Ukraina (TSN) melaporkan ledakan terjadi lagi di Mykolaiv pada Senin (25/7) pagi dan Senkevich memerintahkan penduduk untuk menyalakan sirene. (Aljazeera/OL-1)
Rusia menegaskan tidak memiliki rencana merebut Greenland. Menlu Sergei Lavrov menyatakan AS memahami Moskow dan Beijing tak mengancam wilayah tersebut.
Menlu Rusia Sergei Lavrov menyebut Greenland bukan bagian alami dari Denmark. Pernyataan ini muncul di tengah ketegangan AS dan Eropa terkait rencana Donald Trump.
Di balik ketegangan NATO, media pemerintah Rusia justru memuji rencana Donald Trump mencaplok Greenland. Apakah ini taktik pecah belah Barat?
PENGAMAT militer Khairul Fahmi, mencurigai adanya jalur klandestin atau perantara yang memfasilitasi rekrutmen eks personel Brimob Bripda Rio menjadi tentara bayaran Rusia
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Seorang anggota dapat dijatuhi PTDH jika meninggalkan tugasnya secara tidak sah (desersi) dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved