Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Pria yang Dipenjara karena Pembunuhan malcolm X Gugat Negara Bagian New York

Basuki Eka Purnama
15/12/2021 11:00
Pria yang Dipenjara karena Pembunuhan malcolm X Gugat Negara Bagian New York
Muhammad Aziz namanya dibersihkan dari tuduhan membunuh Malcolm X(AFP/Spencer Platt/Getty Images)

SALAH satu dari dua orang yang dipenjara selama puluhan tahun atas pembunuhan Malcolm X, Muhammad A Aziz, Selasa (14/12) menggugat Negara Bagian New York dan menuntut ganti rugi sedikitnya US$20 juta.

Nama Aziz dibersihkan pada bulan lalu oleh hakim Amerika Serikat (AS) yang mengakui Aziz telah menjadi korban penyalahgunaan hukum dalam kasus yang menairk banyak perhatian itu.

"Mereka yang bertanggung jawab menyebabkan saya kehilangan kebebasan dan membuat keluarga saya kehilangan seorang suami, ayah, dan kakek, harus bertanggung jawab," tegas Aziz, yang kini berusia 83 tahun.

Baca juga: Amerika Serikat Siapkan Alternatif jika Pembicaraan Nuklir Iran Gagal

Aziz kemudian mengatakan bahwa dia berencana menggugat New York City sebesar US$40 juta kecuali ada kesepakatn yang dicapai dalam tempo 90 hari.

Kuasa hukum Aziz mengatakan dia berencana mengajukan gugatan yang sama atas nama keluarga Khalil Islam, orang kedua yang dibebaskan setelah juga dipencajara atas pembunuhan Malcolm X. Islam meninggal dunia pada 2009.

Selama lebih dari setengah abad, data resmi menyebut tiga anggota kelompok nasionalis, Nation of Islam, menembak mati Malcolm X di Harlem.

Aziz, Islam, dan orang ketiga, Mujahid Abdul Halim, divonis bersalah pada 1966.

Halim, yang kini berusia 80 tahun dan dibebaskan dari penjara pada 2010 mengaku bersalah atas pembunuhan itu namun menegaskan dua rekannya sama sekali tidak bersalah.

Pada 2020, kasus mereka dibuka kembali seiring dirilisnya serial dokumenter Netflix, Who Killed Malcolm X.

Penyelidikan yang dilakukan selama 22 bulan oleh kantor kejaksaan Manhattan dan kuasa hukum Aziz dan Islam menemukan bahwa jaksa, FBI, dan polisi New York sengaja menyembunyikan bukti yang seharusnya memastikan keduanya tidak bersalah.

Aziz dan Islam divonis penjara seumur hidup pada 1966 namun Aziz dibebaskan pada 1985 sementara Islam pada 1987.

Hakim New York Ellen Biben memutuskan membersihkan nama Aziz dan Islam pada 18 November. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya