Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Suu Kyi Tak akan Bawa Saksi Pembela dalam Sidangnya

Atikah Ishmah Winahyu
06/10/2021 09:14
Suu Kyi Tak akan Bawa Saksi Pembela dalam Sidangnya
Para demonstran membawa spanduk yang menginginkan pembebasan Aung San Suu Ky di Naypyidaw, Myanmar.(STR / AFP)

PEMIMPIN Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi tidak akan memanggil saksi pembela dalam sidangnya di pengadilan junta.

Suu Kyi diadili pada bulan Juni 2021, empat bulan setelah dia ditahan dalam kudeta yang memicu protes demokrasi besar-besaran.

Wanita berusia 76 tahun itu menghadapi serangkaian tuduhan, mulai dari penghasutan hingga mengimpor walkie-talkie secara ilegal, yang bisa membuatnya dipenjara selama beberapa dekade.

“Suu Kyi dan mantan presiden Win Myint tidak akan menunjukkan saksi dalam pembelaan mereka,” kata pengacaranya, Khin Maung Zaw setelah sidang terakhir terkait penghasutan.

“Suu Kyi dijadwalkan untuk bersaksi dalam persidangan pada 26 Oktober (2021),” tambahnya.

Setelah berada di bawah tahanan rumah sejak kudeta, satu-satunya hubungan Suu Kyi ke dunia luar adalah melalui pertemuan pra-sidang dengan pengacaranya.

Junta telah mengancam untuk membubarkan partai Liga Nasional untuk Demokrasi dan terus melancarkan kampanye berdarah melawan penentang kekuasaannya.

Richard Horsey dari kelompok Krisis Internasional mengatakan Suu Kyi pasti mengkhawatirkan keselamatan siapa pun yang akan dia panggil sebagai saksi pembela.

Dalam persidangan junta terpisah, seorang jurnalis Amerika yang dipenjara sejak Mei, Danny Fenster telah dikenai dakwaan pidana kedua.

Redaktur pelaksana Frontier Myanmar itu ditahan di Bandara Internasional Yangon saat berusaha meninggalkan negara tersebut.

Dia saat ini diadili karena diduga mendorong perbedaan pendapat terhadap militer, dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun.

“Selama sidang terakhir di penjara Insein di Yangon pada hari Senin, dia diserang dengan tuduhan asosiasi yang melanggar hukum,” kata pengacaranya, Than Zaw Aung.

Hukuman di bawah hukum era kolonial juga membawa hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Aturan ini sebelumnya telah digunakan untuk menargetkan wartawan yang menghubungi berbagai kelompok etnis bersenjata Myanmar yang memerangi negara untuk meningkatkan otonomi dan kontrol atas sumber daya alam.

“Menuntut Fenster saat dalam penahanan pra-persidangan menunjukkan betapa kecil keyakinan kita bahwa tuduhan ini benar," kata Manny Maung, peneliti Myanmar di Human Rights Watch.

Than Zaw Aung menurutkan, sidang kedua diperkirakan akan dimulai pada 15 Oktober. “Dia dalam keadaan sehat, tetapi berat badannya sedikit berkurang,” tambahnya.

Fenster, 37, telah bekerja untuk Frontier selama sekitar satu tahun dan sedang dalam perjalanan pulang untuk menemui keluarganya ketika ditahan pada 24 Mei.

Dia diyakini telah tertular Covid-19 selama penahanannya, menurut anggota keluarga selama panggilan konferensi dengan wartawan Amerika pada bulan Agustus.

Lebih dari 1.100 orang telah tewas dan lebih dari 8.700 ditangkap sejak kudeta, menurut kelompok pemantau lokal.

Pers terhimpit karena junta mencoba memperketat kontrol atas arus informasi, membatasi akses internet dan mencabut izin media lokal.

Lebih dari 100 wartawan telah ditangkap sejak kudeta, menurut Reporting Asean, sebuah kelompok pemantau, 48 di antaranya masih ditahan. (Aiw/Straitstimes/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya