Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
Pemerintah Singapura telah membuka akses transit bagi orang yang bepergian dari Indonesia untuk melalui negara tersebut, meski masih belum mengizinkan pengunjung dari Tanah Air untuk masuk ke negaranya.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dari Jakarta, Kamis (23/9).
“Singapura belum mengizinkan wisatawan dari Indonesia untuk berkunjung. Sejak tanggal 22 September, orang yang bepergian dari Indonesia diperbolehkan transit di Singapura,” katanya.
Menurut Tommy, panggilan akrab Suryopratomo, pemerintah Singapura mewajibkan mereka yang bepergian dari Indonesia untuk membawa hasil tes PCR negatif jika ingin melakukan transit di negara tersebut.
Dia pun menjelaskan bahwa saat ini jumlah kasus COVID-19 di Singapura sedang meningkat. “Dalam empat dari lima hari terakhir penambahan kasus baru di dalam Singapura di atas 1.000 (kasus),” ujar Suryopratomo.
Menurut laporan Reuters, pada Rabu (22/9), Kementerian Kesehatan Singapura melaporkan sebanyak 1.457 kasus COVID-19 baru. Angka tersebut menjadi yang tertinggi sejak bulan April tahun 2020 lalu.
Lonjakan baru-baru ini, usai pelonggaran pembatasan, telah mendorong Singapura untuk menunda pembukaan kembali.
Lebih dari 80 persen populasinya telah menerima vaksinasi untuk COVID-19.
Sejumlah ahli kesehatan di negara tersebut telah menyerukan untuk mewajibkan vaksin bagi para penduduk Singapura saat risiko infeksi COVID-19 dengan gejala akut meningkat di antara mereka yang belum divaksinasi.
Singapura tengah mencoba untuk hidup dengan COVID-19 dan sempat mengatakan tak melihat perlunya pengetatan pembatasan untuk mengatasi lonjakan kasus, namun akan menunda lebih banyak langkah pembukaan kembali.
Pada saat yang sama, otoritas setempat terus memantau lonjakan jumlah kasus COVID-19. (Ant/OL-12)
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini, namun tidak dipenuhi.
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved