Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
HAKIM Mahkamah Agung, memutuskan Presiden Jair Bolsonaro harus diselidiki atas klaim, yang tidak terbukti bahwa sistem pemungutan suara Brasil penuh dengan kecurangan.
Putusan Hakim Alexandre de Moraes dikeluarkan Rabu waktu setempat (4/8), datang setelah Bolsonaro meningkatkan serangan lamanya terhadap sistem pemungutan suara elektronik Brasil. Dia mengklaim --tanpa bukti-- bahwa itu penuh dengan kecurangan. Dia bersikeras tidak akan ada pemilihan tahun depan seperti yang dijadwalkan jika tidak dirombak.
Pengadilan Tinggi Pemilu telah meminta Mahkamah Agung untuk mengeluarkan putusan, setelah menyelidiki Presiden terkait kampanyenya melawan sistem pemungutan suara Brasil.
Mahkamah Agung pun setuju bahwa Bolsonaro harus menghadapi penyelidikan atas dugaan fitnah dan menghasut.
Penyelidikan oleh pengadilan pemilu sendiri akan menyelidiki presiden karena penyalahgunaan jabatan, penyalahgunaan saluran komunikasi resmi, korupsi, penipuan dan kejahatan potensial lainnya.
Bolsonaro telah lama mengkritik pemungutan suara elektronik, yang diperkenalkan di Brasil pada 1996.
Dia telah meningkatkan serangannya menjelang pemilu pada Oktober 2022, yang bersikeras untuk menggunakan kertas suara yang dapat dicetak dan diaudit.
Jajak pendapat Pilpres menempatkan pemimpin berusia 66 tahun itu, jauh di belakang mantan presiden sayap kiri Luiz Inacio Lula da Silva dalam pemilihan presiden.
Angka popularitas Bolsonaro telah merosot, dan dia mendapat kecaman di berbagai bidang, termasuk penyelidikan Senat terhadap penanganan covid-19 oleh pemerintahannya.
Ada kekhawatiran Bolsonaro mencoba menggunakan klaim kecurangan untuk merusak pemilu tahun depan jika dia kalah, seperti yang dilakukan oleh mantan Presiden AS Donald Trump. (AFP/OL-13)
Baca Juga: Turki Tolak Permintaan AS untuk Tampung Warga Afghanistan
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved