Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MANTAN Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma menolak untuk menyerahkan diri sampai batas waktu yang ditentukan pengadilan. Untuk diketahui, dia diperintahkan menyerahkan diri untuk menjalani hukuman penjara selama 15 bulan atas penghinaan terhadap pengadilan.
"Saya tidak perlu masuk penjara hari ini," katanya kepada wartawan di wismanya di Nkandla di Provinsi Kwa-Zulu Natal, tempat ratusan pendukungnya berkemah di luar sebagai bentuk solidaritas.
"Mengirim saya ke penjara selama puncak pandemi, di usia saya, sama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada saya," ucapnya.
Sebelumnya, mantan presiden yang berusia 79 tahun itu mengatakan kepada para pendukungnya bahwa hak konstitusionalnya disalahgunakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi negara itu.
Dia dan tim hukumnya telah menulis surat ke pengadilan untuk memohon kasus mereka bahwa hukuman itu salah.
Pendukung Zuma telah bersumpah untuk membuat Afrika Selatan tidak bisa diatur jika dia dipenjara.
Zuma dijatuhi hukuman penjara karena menghina pengadilan pada Selasa setelah ia berulang kali menolak untuk hadir di hadapan penyidik korupsi untuk memberikan bukti.
Baca juga: Mantan Presiden Afrika Selatan Dijatuhi Hukuman 15 Bulan Penjara
Komite investigasi yang dibentuk pada 2018 untuk mengusut dugaan korupsi terhadap mantan presiden itu sudah mendengarkan sekitar 40 saksi.
Pengadilan memberinya lima hari untuk menyerahkan diri kepada pihak berwenang, yang membuat batas waktu pada hari Minggu.
Pengadilan Afrika Selatan tetap setuju untuk mendengar keberatan hukumnya untuk membatalkan perintah tersebut, dan sidang itu akan berlangsung pada 12 Juli.
Cathleen Powell, seorang profesor hukum Afrika Selatan, mengatakan kepada AFP bahwa keputusan untuk mendengar gugatan Zuma tidak menangguhkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam unjuk kekuatan, para loyalis yang mengenakan pakaian resmi African National Congress (ANC) telah berada di luar rumah pemimpin mereka selama berminggu-minggu.
"Ketika saya melihat polisi di sini, saya bertanya-tanya 'bagaimana mereka akan menangkap saya, bagaimana mereka akan melewati semua orang ini?'," kata Zuma sebelumnya sambil terus mengejek pihak berwenang Afrika Selatan.
"Jika (Menteri Kepolisian) Bheki Cele datang ke sini untuk menangkap uBaba (Zuma), dia harus mulai dengan kami," kata pendukung Lindokuhle Maphalala kepada AFP.
Dengan bersumpah untuk melindungi Zuma, para pengunjuk rasa menyerukan Presiden Cyril Ramaphosa untuk mundur.
"Kami di sini untuk mengatakan Ramaphosa harus mundur. Harus mundur", kata seorang loyalis yang tampak marah.
"Mulai Senin, kami akan membuat negara ini tidak bisa dikendalikan," ucapnya.
Polisi, di bawah perintah untuk menangkap Zuma jika perlu, ditempatkan di seluruh provinsi pada hari Minggu untuk mengendalikan massa yang turun ke Nkandla.(AFP/OL-5)
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Deddy Corbuzier mengkritik keluhan-keluhan anak tentang menu Makan Bergizi Gratis. Ia menganggap anak-anak perlu bersyukur karena diberikan makanan secara cuma-cuma.
Penelitian menunjukkan bahwa hukuman fisik dapat menyebabkan dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis.
MAS tidak ditahan. Dia dititipkan di rumah aman Kementerian Sosial (Kemensos), karena statusnya masih anak di bawah umur.
Hamas menganggap undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen Zionis Israel, Knesset, soal hukuman penjara bagi anak-anak menambah bukti bahwa betapa rasis perilaku rezim Israel.
Sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Hukuman tersebut dinilai terlalu ringan.
Mantan presiden Afrika Selatan, Jacob Zuma, selamat dari kecelakaan mobil yang melibatkannya dengan pengemudi mabuk.
Otoritas penjara mengonfirmasi Zuma telah mulai menjalani hukumannya tersebut di Pusat Pemasyarakatan Estcourt di provinsi asalnya, KwaZulu-Natal.
Putusan pedas itu menjadi preseden bagi Afrika Selatan dan tolak ukur bagi benua tersebut dengan memenjarakan seorang mantan kepala negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved