Headline
Putusan MK harus jadi panduan dalam revisi UU Pemilu.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
ORGANISASI pemantau hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW) mengatakan bahwa tindakan Tiongkok di Xinjiang dapat memenuhi kriteria kejahatan terhadap kemanusiaan.
HRW menyerukan penyelidikan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) atas pelanggaran yang meluas dan agar bisnis menghindari barang yang dibuat di wilayah tersebut.
Kelompok aktivis yang berbasis di AS ini melaporkan ada bukti pelanggaran mengerikan yang sedang berlangsung yang menargetkan Muslim Turki, yang mencakup warga Uighur, Kazakh, dan Kyrgyz. Tiongkok secara konsisten membantah semua tuduhan pelecehan di Xinjiang.
"Mengingat beratnya pelanggaran terhadap Muslim Turki, ada kebutuhan mendesak bagi pemerintah terkait untuk mengambil tindakan yang kuat dan terkoordinasi untuk memajukan akuntabilitas," kata Human Rights Watch pada Senin (19/4).
Pakar PBB dan kelompok hak asasi mengatakan Tiongkok telah menahan lebih dari satu juta orang Uighur dan etnis minoritas lainnya di Xinjiang sejak 2017 sebagai bagian dari tindakan keras yang luas di wilayah tersebut.
Laporan tersebut mengutip kasus-kasus penyiksaan, penghilangan paksa, pemindahan tenaga kerja, kekerasan seksual dan pelanggaran lainnya berdasarkan bukti termasuk kesaksian saksi, dokumen pemerintah dan laporan media.
Direktur Eksekutif HRW, Kenneth Roth, mengatakan bahwa kejahatan semacam ini termasuk yang paling parah menurut hukum internasional.
"Pemerintah yang bersangkutan harus memberlakukan sanksi yang ditargetkan, larangan visa, pembatasan ekonomi dan sejenisnya. Mereka harus mengejar kasus pidana di bawah konsep yurisdiksi universal," katanya dalam konferensi pers.
Perusahaan yang tidak dapat memastikan bahwa rantai pasokan mereka untuk tekstil atau barang lain tidak dibuat menggunakan kerja paksa di Xinjiang harus berhenti berbisnis di sana, menurut laporan itu.
"Kami benar-benar berpikir ini adalah momen yang sangat penting bagi siapa pun yang berbisnis di kawasan ini untuk berhenti sejenak dan berpikir dengan sangat hati-hati tentang apakah operasi mereka benar-benar bebas dari pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” ujar Direktur Tiongkok di Human Rights Watch, Sophie Richardson.
Kerangka hukum
Laporan tersebut memberikan kerangka hukum tentang bagaimana tindakan Beijing di Xinjiang dapat memenuhi kriteria kejahatan terhadap kemanusiaan seperti yang didefinisikan oleh Statuta Roma dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Pada Desember 2020, ICC mengatakan tidak akan melanjutkan penyelidikan atas penahanan massal karena dugaan kejahatan terjadi di Tiongkok, yang bukan merupakan pihak dalam pengadilan yang berbasis di Den Haag.
Beberapa pemerintah Barat telah menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran hak asasi terhadap Tiongkok, yang mengatakan tidak akan mengizinkan penyelidikan independen atas program-programnya di Xinjiang.
Para pejabat Tiongkok awalnya membantah penahanan massal tersebut, mengatakan orang-orang berpartisipasi dalam pelatihan kejuruan sukarela dan program deradikalisasi, dan mereka telah "lulus".
Pada Maret 2021, Uni Eropa, Amerika Serikat, Inggris dan Kanada menjatuhkan sanksi kepada pejabat Tiongkok atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang. Tiongkok menanggapi dengan sanksi yang sesuai pada beberapa anggota parlemen, peneliti, dan institusi.
Beijing menyebut para saksi Uighur di luar negeri sebagai "aktor" dan mengatakan upaya untuk menyelidiki kebijakan Tiongkok di Xinjiang dipimpin oleh "pasukan anti-Tiongkok", terutama di Amerika Serikat. (Aiw/Straitstimes/OL-09)
Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Front Muslim Muda Banten (FMMB) mengutuk keras tindakan pemerintah Tiongkok terhadap masyarakat muslim yang ada di Uighur.
Tiongkok mengubah nama ratusan desa di wilayah Xinjiang sebagai sebuah upaya menghapus makna budaya dan agama bagi etnis Uighur,
Salah satu perwakilan massa dari Aliansi Mahasiswa Islam Bersatu (AMIB), Amril, menduga Abdulhakim dan organisasinya mendukung Israel dibandingkan Palestina.
Sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Uighur, Abdulhakim Idris diduga menjadi corong kepentingan negara barat.
ALIANSI Mahasiswa Islam (AMI), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Rakyat China, menuntut tanggungjawab tragedi berdarah Tiananmen.
HAKIM Prancis telah membuka penyelidikan atas tuduhan empat bisnis mode, termasuk Uniqlo dan Zara, yang mendapat keuntungan dari kerja paksa minoritas Uighur di Tiongkok.
PARA menteri luar negeri Eropa dijadwalkan menggelar pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi di Jenewa, Swiss, Jumat (20/6).
MENTERI Luar Negeri (Menlu) Jerman, Prancis, dan Inggris dijadwalkan akan bertemu dengan Menlu Iran Abbas Araghchi pekan ini untuk mencari solusi diplomatik atas konflik Iran-Israel.
Tiga pemain timnas yang bermain di Eropa, yaitu Thom Haye, Justin Hubner, dan Shayne Pattynama, kontraknya habis dan tidak diperpanjang klub masing-masing.
Program beasiswa pelatihan kerja di Eropa ini memfasilitasi alumni profesi keperawatan dari Poltekkes seluruh Indonesia untuk berkarier di Austria, Swiss, Jerman, dan Belanda.
Denmark menaikan usia pensiun menjadi 70 tahun pada 2040. Saat ini usia pensiun adalah 67 tahun.
Tentara Israel menembakan senjata ke arah delegasi dari 20 negara Eropa dan Arab yang sedang berkunjung resmi ke kamp pengungsi Jenin di Tepi Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved