Headline

Putusan MK harus jadi panduan dalam revisi UU Pemilu.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemantau HAM: Tiongkok Lakukan Kejahatan Kemanusiaan di Xinjiang 

Atikah Ishmah Winahyu
20/4/2021 10:06
Pemantau HAM: Tiongkok Lakukan Kejahatan Kemanusiaan di Xinjiang 
Kelompok masyarat etnik Uighur berunjuk rasa terkait genosida di Xinjiang, Tiongkok, di depan Kedutaan Besar Inggris di Washngton, AS.(Drew Angerer/Getty Images/AFP)

ORGANISASI pemantau hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW) mengatakan bahwa tindakan Tiongkok di Xinjiang dapat memenuhi kriteria kejahatan terhadap kemanusiaan.

HRW menyerukan penyelidikan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) atas pelanggaran yang meluas dan agar bisnis menghindari barang yang dibuat di wilayah tersebut.

Kelompok aktivis yang berbasis di AS ini melaporkan ada bukti pelanggaran mengerikan yang sedang berlangsung yang menargetkan Muslim Turki, yang mencakup warga Uighur, Kazakh, dan Kyrgyz. Tiongkok secara konsisten membantah semua tuduhan pelecehan di Xinjiang.

"Mengingat beratnya pelanggaran terhadap Muslim Turki, ada kebutuhan mendesak bagi pemerintah terkait untuk mengambil tindakan yang kuat dan terkoordinasi untuk memajukan akuntabilitas," kata Human Rights Watch pada Senin (19/4).

Pakar PBB dan kelompok hak asasi mengatakan Tiongkok telah menahan lebih dari satu juta orang Uighur dan etnis minoritas lainnya di Xinjiang sejak 2017 sebagai bagian dari tindakan keras yang luas di wilayah tersebut.

Laporan tersebut mengutip kasus-kasus penyiksaan, penghilangan paksa, pemindahan tenaga kerja, kekerasan seksual dan pelanggaran lainnya berdasarkan bukti termasuk kesaksian saksi, dokumen pemerintah dan laporan media.

Direktur Eksekutif HRW, Kenneth Roth, mengatakan bahwa kejahatan semacam ini termasuk yang paling parah menurut hukum internasional.

"Pemerintah yang bersangkutan harus memberlakukan sanksi yang ditargetkan, larangan visa, pembatasan ekonomi dan sejenisnya. Mereka harus mengejar kasus pidana di bawah konsep yurisdiksi universal," katanya dalam konferensi pers.

Perusahaan yang tidak dapat memastikan bahwa rantai pasokan mereka untuk tekstil atau barang lain tidak dibuat menggunakan kerja paksa di Xinjiang harus berhenti berbisnis di sana, menurut laporan itu.

"Kami benar-benar berpikir ini adalah momen yang sangat penting bagi siapa pun yang berbisnis di kawasan ini untuk berhenti sejenak dan berpikir dengan sangat hati-hati tentang apakah operasi mereka benar-benar bebas dari pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” ujar Direktur Tiongkok di Human Rights Watch, Sophie Richardson.

Kerangka hukum

Laporan tersebut memberikan kerangka hukum tentang bagaimana tindakan Beijing di Xinjiang dapat memenuhi kriteria kejahatan terhadap kemanusiaan seperti yang didefinisikan oleh Statuta Roma dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Pada Desember 2020, ICC mengatakan tidak akan melanjutkan penyelidikan atas penahanan massal karena dugaan kejahatan terjadi di Tiongkok, yang bukan merupakan pihak dalam pengadilan yang berbasis di Den Haag.

Beberapa pemerintah Barat telah menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran hak asasi terhadap Tiongkok, yang mengatakan tidak akan mengizinkan penyelidikan independen atas program-programnya di Xinjiang.

Para pejabat Tiongkok awalnya membantah penahanan massal tersebut, mengatakan orang-orang berpartisipasi dalam pelatihan kejuruan sukarela dan program deradikalisasi, dan mereka telah "lulus".

Pada Maret 2021, Uni Eropa, Amerika Serikat, Inggris dan Kanada menjatuhkan sanksi kepada pejabat Tiongkok atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang. Tiongkok menanggapi dengan sanksi yang sesuai pada beberapa anggota parlemen, peneliti, dan institusi.

Beijing menyebut para saksi Uighur di luar negeri sebagai "aktor" dan mengatakan upaya untuk menyelidiki kebijakan Tiongkok di Xinjiang dipimpin oleh "pasukan anti-Tiongkok", terutama di Amerika Serikat. (Aiw/Straitstimes/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya