Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kelompok Anti-Kudeta Kumpulkan Bukti Pelanggaran Militer Myanmar

Nur Aivanni
07/4/2021 15:26
Kelompok Anti-Kudeta Kumpulkan Bukti Pelanggaran Militer Myanmar
Aparat keamanan berupaya meredam kerusuhan akibat protes terhadap kudeta militer di Myanmar.(AFP)

SEBUAH kelompok yang mewakili pemerintah sipil Myanmar yang digulingkan, menyatakan telah mengumpulkan 180.000 bukti pelanggaran HAM dan kekejaman junta militer. Termasuk, penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak militer menggulingkan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi pada 1 Februari lalu. Hampir 600 orang tewas dalam tindakan keras terhadap protes anti-kudeta.

Baca juga: Dukung Aksi Protes, Warga Myanmar Ramai-Ramai Jual Barang Bekas

Komite Mewakili Pyidaungsu Hluttaw (CRPH), sekelompok anggota parlemen dari partai Suu Kyi, menyebut tim kuasa hukum mereka siap bertemu dengan penyelidik PBB untuk membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan junta militer.

"CRPH telah menerima 180.000 barang bukti. Bukti ini menunjukkan pelanggaran HAM berskala luas oleh militer," bunyi pernyataan kelompok tersebut.

Pelanggaran itu mencakup lebih dari 540 eksekusi di luar hukum, 10 kematian tahanan, penyiksaan, penahanan ilegal, hingga penggunaan kekuatan yang tidak proporsional terhadap aksi protes damai.

Baca juga: Para Pemimpin ASEAN Siap Bahas Kondisi Politik Myanmar

Demonstrasi yang menyerukan kembalinya demokrasi dan pembebasan Suu Kyi dari tahanan telah mengguncang Myanmar hampir setiap hari. Pasukan keamanan menggunakan peluru karet dan peluru tajam untuk membubarkan demonstrasi dan menahan ribuan aktivis.

Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (AAPP), sebuah kelompok pemantau lokal, mengatakan 581 warga sipil tewas dalam tindakan keras militer. Lebih dari 2.700 orang ditangkap. Sekitar 50 korban tewas merupakan anak-anak.(AFP/OL-11)

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya