Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

CDC: Orang Divaksinasi Covid-19 Lengkap Tak Perlu Karantina

Atikah Ishmah Wnahyu
12/2/2021 06:15
CDC: Orang Divaksinasi Covid-19 Lengkap Tak Perlu Karantina
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada petugas PMI di Kantor PMI Kota Tangerang, Banten, Kamis (11/2/2021)(ANTARA FOTO/Fauzan)

PUSAT Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS menyebut, orang yang telah menerima rangkaian lengkap vaksin covid-19 tidak perlu dikarantina selama 14 hari meski telah berinteraksi dengan seseorang yang terinfeksi.

"Orang yang telah divaksinasi penuh yang memenuhi kriteria tidak akan lagi diminta untuk karantina setelah terpapar seseorang dengan COVID-19," kata CDC.

"Orang yang divaksinasi dengan paparan seseorang yang dicurigai atau dikonfirmasi covid-19 tidak diharuskan untuk karantina jika mereka memenuhi semua kriteria berikut," tambahnya.

Namun CDC menegaskan bahwa orang yang telah divaksinasi harus terus memakai masker, menjaga jarak setidaknya enam kaki dari orang lain, menghindari keramaian dan sering mencuci tangan.

Menurut panduan yang diperbarui, orang yang menerima kedua suntikan vaksin Pfizer-BioNTech atau Moderna dapat melewati karantina minimal dua minggu setelah dia mendapatkan suntikan kedua, karena membutuhkan waktu selama itu untuk membangun kekebalan penuh.

Tetapi CDC mencatat bahwa orang yang menerima suntikan terakhir mereka tiga bulan lalu atau lebih, harus tetap dikarantina jika mereka terpapar karena tidak diketahui berapa lama perlindungan akan bertahan. Mereka juga harus melakukan karantina sendiri jika menunjukkan gejala.

"Rekomendasi ini untuk mengesampingkan karantina bagi orang dengan kekebalan yang diturunkan dari vaksin, sejalan dengan rekomendasi karantina bagi mereka yang memiliki kekebalan alami, yang memudahkan penerapan," kata CDC.

baca juga: Pakistan Izinkan Perusahaan Swasta Impor Vaksin Covid-19

Sementara itu, pasien rawat inap yang divaksinasi dan penduduk di fasilitas perawatan kesehatan harus terus dikarantina setelah terpapar seseorang dengan dugaan atau kasus penyakit yang dikonfirmasi.

"Pasien rawat jalan harus dirawat dengan menggunakan Kewaspadaan Berbasis Transmisi yang sesuai. Pengecualian ini disebabkan oleh efektivitas vaksin yang tidak diketahui pada populasi ini, risiko penyakit parah dan kematian yang lebih tinggi, dan tantangan dengan jarak sosial dalam pengaturan perawatan kesehatan," tandasnya. (Nypost/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya