Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menahan lebih dari 4.800 orang di seluruh Rusia dan memblokir pusat Moskow,Minggu (31/1) dalam tindakan kerasnya terhadap aksi protes yang menuntut pembebasan kritikus Kremlin Alexei Navalny. Navalny ditahan di bandara Moskow pada pertengahan Januari setelah terbang kembali ke Rusia dari Jerman.
Di Jerman, dia memulihkan diri dari keracunan pada Agustus. Dia menyalahkan Kremlin atas kejadian tersebut. Pada Minggu, pihak berwenang mengunci pusat ibu kota, dengan ratusan polisi berjejer di jalan-jalan, stasiun Metro pusat ditutup dan ada pembatasan pergerakan pada pejalan kaki.
Para pengunjuk rasa yang berharap berkumpul di luar markas besar dinas keamanan FSB malah tersebar ke berbagai bagian kota saat penyelenggara melakukan perubahan lokasi pada menit-menit terakhir. Wartawan AFP melihat puluhan pengunjuk rasa ditahan dan dibawa ke mobil polisi.
Pemantau independen OVD-Info mengatakan setidaknya 4.818 orang telah ditahan di seluruh negeri, setelah melaporkan lebih dari 4.000 penahanan selama aksi protes serupa pada 23 Januari. Dikatakan setidaknya 1.365 ditahan di Moskow dan 962 di Saint Petersburg, serta 82 jurnalis di seluruh negeri.
Lewat Twitter, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengutuk penggunaan terus menerus tindakan kasar terhadap pengunjuk rasa yang damai dan jurnalis oleh otoritas Rusia.
Kementerian Luar Negeri Rusia pun membalasnya dengan menuduh Amerika Serikat turut campur tangan dalam urusannya dan menggunakan platform online yang dikendalikan oleh Washington untuk mendukung aksi protes tersebut. Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell pun menyesalkan penahanan yang meluas dan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional terhadap pengunjuk rasa dan jurnalis.
"Rusia perlu mematuhi komitmen internasionalnya," tambahnya di Twitter.
Para pengunjuk rasa meneriakkan 'Kebebasan!' dan 'Putin adalah pencuri!' saat mereka berunjuk rasa melalui Moskow, dengan menantang suhu dingin dan salju. Beberapa ratus pengunjuk rasa akhirnya berkumpul di luar penjara Matrosskaya Tishina, tempat Navalny ditahan. Puluhan orang ditahan di luar kompleks tersebut.
"Hampir memalukan bahwa negara sangat takut pada kami," kata pengunjuk rasa Elisaveta Dementieva.
Saat malam tiba di Moskow, pengunjuk rasa mulai pulang. Beberapa dari mereka pun bertanya-tanya apakah demonstrasi itu akan berdampak luas.
"Memang benar kami bertanya pada diri sendiri apakah aksi protes ini akan benar-benar berguna, Butuh lebih banyak bagi Navalny untuk dibebaskan. Dan bahkan lebih untuk Rusia agar bebas," kata Nadya.
baca juga: Kembali ke Rusia, Navalny Ditahan di Bandara Sel, 19 Jan 2021
Otoritas Rusia mengeluarkan beberapa peringatan agar tidak berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa yang tidak sah dan mengancam akan dituntut pidana terhadap para pengunjuk rasa. Istri Navalny, Yulia, mengunggah foto keluarganya di Instagram pada Minggu, mendesak para pendukung agar suara mereka didengar.
"Jika kita tetap diam, maka besok mereka akan datang untuk salah satu dari kita," tulisnya.
Tim Navalny mengatakan Yulia ditahan oleh polisi tak lama setelah dia mengumumkan kedatangannya pada demonstrasi hari Minggu di media sosial. (AFP/OL-3)
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved