Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Israel Ingin Rebut Puluhan Bukit Pasir Milik Palestina

Mediaindonesia.com
04/1/2021 23:47
Israel Ingin Rebut Puluhan Bukit Pasir Milik Palestina
Anggota pasukan keamanan Israel memblokade demonstran Palestina yang mencoba mencapai tanah mereka yang disita oleh otoritas Israel.(AFP/Hazem Bader)

OTORITAS pendudukan Israel, Minggu (3/1), menyetujui rencana merebut puluhan bukit pasir tanah Palestina di distrik Betlehem Tepi Barat yang diduduki. Rencana Israel teranyar itu menjadi bukti bahwa pemerintah Israel mendukung upaya pemukim untuk merebut tanah milik rakyat Palestina.

Itu disampaikan Hasan Brejiyeh, seorang aktivis antipermukiman dan antipembangunan tembok lokal sebagai pemisah, kepada WAFA. Otoritas pendudukan Israel memerintahkan penyitaan sebagian besar tanah milik Palestina di daerah tersebut untuk mendukung pembangunan dan perluasan permukiman kolonial.

Ada lebih dari 700.000 pemukim kolonial Israel yang tinggal di permukiman khusus Yahudi di Tepi Barat yang melanggar hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa Keempat yang secara tegas melarang relokasi penduduk sipil negara pendudukan ke tanah yang diduduki.

 

Menurut kelompok hak asasi Israel B'Tselem, Israel telah menggunakan mekanisme hukum dan birokrasi yang kompleks untuk menguasai lebih banyak tanah Palestina di Tepi Barat.

 

Regulasi yang digunakan untuk menguasai tanah yaitu dengan mendeklarasikannya sebagai tanah negara. Proses ini dimulai pada 1979 dan didasarkan pada implementasi manipulatif Undang-Undang Tanah Utsmaniyah pada 1858 yang diterapkan di daerah tersebut pada saat pendudukan. Metode lain yang digunakan oleh Israel untuk mengambil kendali atas tanah termasuk penyitaan untuk kebutuhan militer, deklarasi tanah sebagai aset telantar, dan perampasan tanah untuk kebutuhan publik. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya