Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Tangani Covid-19. Prancis Perketat Jam Malam di 15 Wilayah

Mediaindonesia.com
01/1/2021 21:50
Tangani Covid-19. Prancis Perketat Jam Malam di 15 Wilayah
Suasa lengang di sekitar Champs Elysee, Paris(AFP/Stefano Bellandini)

PEMERINTAH Prancis menerapkan jam malam yang lebih ketat di 15 wilayah sebagai upaya untuk mengatasi penyebaran Covid-19. Jam malam di wilayah itu akan berlangsung sejak pukul 18.00 waktu setempat, lebih cepat 2 jam dibanding jam malam yang diberlakukan di seluruh Prancis.

Salah satu wilayah yang akan menerapkan jam malam lebih ketat itu ialah Les Alpes yang ada di kota Nice. Wilayah lain yang juga mengalami pengetatan jam malam sebagian besar berada di wilayah selatan Prancis, termasuk beberapa wilayah di Paris.

"Virus ini terus menyebar di Prancis, tapi dengan kecepatan berbeda di sejumlah wilayah. Jika situasi kembali memburuk, kami akan mengambil kebijakan yang perlu dilakukan," kata juru bicara pemerintah Prancis, Gabriel Attal.

Pengetatan jam malam itu juga merupakan usulan dari masing-masing walikota karena sistem kesehatan lokal sudah mulai kewalahan menghadapi lonjakan kasus Covid-19.

Baca juga : Inggris Resmi Tinggalkan UE, Truk Harus Lewati Perbatasan Ketat

Attal menambahkan, pemerintah juga telah memutuskan untuk menutup kembali teater, bioskop, dan ruang konser pada 7 Januari mendatang.

Di sisi lain, tudingan lambatnya vaksinasi di Prancis ditepis oleh Attal. Prancis saat ini disebut baru melakukan vaksinasi pada ratusan warganya, sementara Jerman telah melakukan vaksinasi pada sekitar 130 ribu warganya.

Attal menjelaskan, pihaknya memberikan prioritas vaksinasi pada lansia yang membutuhkan tunjangan kesehatan.

"Kami tidak akan menilai upaya vaksinasi yang akan berlangsung dalam 6 bulan kedepan, hanya dalam beberaa setelah dimulai," ujarnya. (AFP/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya