Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PARLEMEN Korea Selatan (Korsel) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang penyebaran propaganda ke Korea Utara (Korut), Senin (14/12). Kebijakan tersebut akan berlaku dalam tiga bulan ke depan.
Langkah itu mendapat kecaman dari aktivis hak asasi sebagai pelanggaran kebebasan berbicara.
Dalam beberapa dekade ini, sejumlah kelompok yang dijalankan oleh para pembelot Korut dan juru kampanye lainnya telah mengirimkan selebaran anti-Pyongyang, obat-obatan, uang kertas US$1, radio mini, dan stik USB yang berisi berita serta drama Korsel ke Korut menggunakan balon atau botol melalui sungai perbatasan. Korut telah lama mengecam praktik tersebut.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Korsel Tutup Sekolah
Amandemen Undang-Undang Perkembangan Hubungan Antar-Korea melarang penyebaran materi cetak, barang, uang, dan barang berharga lainnya di perbatasan yang dijaga ketat.
Kebijakan itu juga membatasi siaran propaganda melalui pengeras suara, yang pernah diperjuangkan militer Korsel sebagai bagian dari perang psikologis melawan Korut hingga mereka menarik peralatan setelah KTT antar-Korea 2018.
Setiap pelanggar akan dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda 30 juta won (sekitar Rp390 juta). Perubahan itu disetujui meskipun ada upaya filibuster dari anggota parlemen oposisi untuk memblokir mayoritas super dari partai berkuasa Presiden Moon Jae-in, yang ingin meningkatkan hubungan lintas perbatasan.
RUU itu diperkenalkan pada Juni oleh anggota parlemen partai yang berkuasa usai saudara perempuan pemimpin Korut Kim Jong Un, Kim Yo Jong, memperingatkan bahwa Seoul harus memberlakukan undang-undang untuk menghentikan penyebaran propaganda atau hubungan mereka akan semakin memburuk.
"Mereka mencoba untuk membuat perintah Kim Yo Jong menjadi undang-undang dengan satu kata," ujar seorang anggota parlemen oposisi dan mantan diplomat Korut Tae Yong-ho dalam pidatonya.
Dia pun menilai, RUU itu hanya akan membantu pemerintah Kim kembali memperbudak rakyatnya.
Lebih dari 20 pembelot dan kelompok hak asasi di Korsel berjanji menantang konstitusionalitas undang-undang tersebut. Sementara, Human Rights Watch menyebut larangan itu sebagai strategi sesat Seoul untuk memenangkan dukungan Kim dengan menindak warga negaranya sendiri.
Seorang anggota Kongres dari Partai Republik AS Chris Smith, yang turut memimpin komisi hak asasi manusia bipartisan, mengkritik amandemen itu sebagai kebijakan yang menakutkan karena memfasilitasi pemenjaraan orang-orang hanya karena berbagi informasi.
Ketika ditanya tentang pernyataan Smith, Kementerian Unifikasi Seoul, yang menangani urusan antar-Korea, mengatakan RUU itu adalah sebuah upaya untuk melindungi nyawa dan keselamatan penduduk di wilayah perbatasan.
"Itu adalah larangan menyeluruh yang mengkriminalisasi pengiriman uang kepada keluarga di Korut dan menyangkal hak mereka atas informasi luar," kata Shin Hee-seok dari Kelompok Kerja Keadilan Transisi.
"Upaya peredaan seperti itu hanya berisiko mengundang provokasi dan tuntutan Korea Utara lebih lanjut,” tandasnya. (CNA/OL-1)
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Di drakor ini, Kim Seon-ho memerankan karakter bernama Joo Ho-jin. Ho-jin merupakan penerjemah multibahasa yang ditugaskan sebagai penerjemah untuk bintang top Cha Mu-hee (Go Youn-jung).
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Korea Selatan dilanda tren "Dubai Chewy Cookie". Terinspirasi dari cokelat viral Dubai, hidangan penutup ini laku keras berkat pengaruh K-Pop dan visual yang menggoda.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) menyalurkan beasiswa senilai Rp100 juta kepada Jakarta Indonesia Korean School (JIKS).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved