Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

PBB Hapus Ganja dari Daftar Obat Berbahaya

Atikah Ishmah Winahyu
03/12/2020 14:41
PBB Hapus Ganja dari Daftar Obat Berbahaya
Perkebunan ganja yang berlokasi di sebuah desa wilayah Libanon.(AFP/Joseph Eid)

BADAN Kebijakan Obat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menghapus ganja dari kategori obat-obatan berbahaya yang dikontrol paling ketat.

Keputusan itu menyusul rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang ingin mempermudah penelitian medis terkait ganja.

Komisi Narkotika PBB melakukan pemungutan suara dengan hasil 27 setuju, 25 tidak setuju, dan 1 abstain. Dalam hal ini, terkait penghapusan ganja dan resin ganja dari Agenda IV Konvensi 1961 tentang Narkotika. Sebuah aturan global yang mengatur pengendalian obat-obatan terlarang.

Baca juga: Ganja Medis Diuji Coba pada Gajah Stres di Polandia

Pada 2019, WHO mengeluarkan rekomendasi bahwa ganja dan resin ganja berada pada tingkat kontrol yang akan mencegah kerusakan akibat penggunaan ganja. Namun, pada saat bersamaan tidak menghalangi akses penelitian dan pengembangan ganja untuk keperluan medis.

Adapun jenis obat terlarang yang masuk dalam Agenda IV, yaitu heroin dan analog fentanyl, yang berpotensi mematikan. Berbeda dengan ganja yang tidak membawa risiko kematian signifikan. Temuan WHO menunjukkan potensi ganja untuk mengobati penyakit seperti epilepsi.

Baca juga: Wah, Semua Warga Jepang Dapat Vaksin Covid-19 Gratis

Pernyataan PBB dalam pertemuan Komisi Narkotika di Wina, Austria, tidak menyebutkan negara yang mendukung atau menentang perubahan tersebut. Salah satu anggota akan mengambil langkah pengendalian khusus untuk memperhatikan sifat berbahaya dari obat yang tercantum dalam Agenda IV.

Namun, WHO merekomendasikan agar ganja tetap berada pada daftar Agenda I. Mengingat, tingginya tingkat masalah kesehatan masyarakat akibat penggunaan ganja. WHO juga merekomendasikan agar ekstrak dan larutan ganja dihapus dari Agenda I. Akan tetapi, Badan Kebijakan Obat PBB tidak mendukung rekomendasi tersebut.(CNA/OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya