Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA pemimpin aksi demonstrasi prodemokrasi Thailand--seluruhnya berada di rumah sakit akibat ulah polisi saat mereka dibebaskan dari penjara--kini terancam dakwaan baru.
Panupong "Mike" Jadnok, Panusaya "Rung" Sithijirawattanakul, dan Parit "Penguin" Chiwarak merupakan tiga wajah paling terkenal dalam gerakan prodemokrasi Thailand.
Pengadilan Thailand, Jumat (30/10), memerintahkan ketiganya dibebaskan setelah ditahan sejak Oktober atas dakwaan makar.
Baca juga: Tidak Ada Korban WNI Dalam Gempa Turki
Namun, dalam perjalanan dari penjara ke sebuah kantor polisi, Panupong pingsan. Media lokal menyebut dia dicekik oleh polisi.
Parit terluka terkena pecahan kaca sementara Panusaya mengalami cedera kaki yang tidak diketahui penyebabnya.
Polisi gagal meminta pengadilan mengeluarkan surat penangkapan baru bagi ketiganya.
Meski begitu, Thai Lawyers for Human Rights, organisasi yang mewakili ketiganya, mengatakan polisi telah memberikan surat penahanan kepada Panusaya di rumah sakit terkait aksi demonstrasi di Bangkok, Juni lalu.
Surat itu mengharuskan Panusaya melapor ke kantor polisi untuk menjalani interogasi.
Parit dan Panupong kemungkinan akan mendapatkan surat yang sama dari polisi.
Demonstran prodemokrasi Thailand menuntut reformasi pada monarki negara Asia Tenggara itu serta agar Perdana Menteri Prayut Chan-O-Cha mengundurkan diri.
Di antara tuntutan para demonstran adalah penghapusan hukuman bagi mereka yang dianggap melecehkan kerajaan, pengungkapan keuangan kerjaan, dan agar Raja Maha Vajiralongkorn tidak ikut campur dalam politik.
Tuntutan itu tidak biasa di Thailand, tempat kritik terhadap keluarga kerajaan dianggap tabu. (AFP/OL-1)
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved