Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Komisi Uni Afrika Kutuk Kekerasan di Nigeria

Nur Aivanni
22/10/2020 16:52
Komisi Uni Afrika Kutuk Kekerasan di Nigeria
Warga Nigeria mendesak pembubaran SARS, pasukan khusus yang menyalahgunakan kekuasaan.(AFP/Phill Magakoe)

KOMISI Uni Afrika mengutuk tindakan kekerasan yang mematikan di Lagos, kota terbesar di Nigeria, pada 20 Oktober lalu.

"Kami meminta semua aktor politik dan sosial untuk menolak tindakan kekerasan. Serta, menghormati hak asasi manusia (HAM) dan supremasi hukum," ujar Ketua Komisi Uni Afrika Moussa Faki Mahamat dalam pernyataan resmi, Kamis (22/10).

Pernyataan Faki tidak secara khusus mengecam tindakan pasukan keamanan. Dalam hal ini, dia merespons positif keputusan otoritas Nigeria untuk membubarkan Pasukan Khusus Anti-Perampokan (SARS).

Baca juga: Lawan Kebrutalan Polisi, Warga Nigeria Turun ke Jalan

Protes publik terhadap pelanggaran SARS semakin meluas dalam dua minggu terakhir. Ribuan orang turun ke jalan untuk menuntut pembubaran unit khusus tersebut.

Amnesty International menyebut sekitar 12 orang tewas akibat tindakan tentara dan polisi Nigeria. Tindakan keras yang mematikan di tengah demonstrasi turut dipicu kebrutalan polisi dan protes sosial yang mengakar.

Baca juga: Gejala Iritasi Tenggorokan, Menlu Nigeria Positif Covid-19

Tercatat, 56 korban tewas di seluruh negeri sejak protes dimulai pada 8 Oktober. Human Rights Watch juga membenarkan laporan bahwa tentara Nigeria telah melepaskan tembakan ke arah pengunjuk rasa.

Penggunaan kekuatan yang mematikan oleh pasukan keamanan menuai kecaman internasional. Dewan HAM PBB menilai laporan korban jiwa menunjukkan tindakan kekerasan sudah direncanakan sebelumnya.

Di Twitter, tentara Nigeria berdalih bahwa laporan terkait penembakan ke arah demonstran sebagai berita palsu atau hoaks.(AFP/OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya