Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Kyrgyzstan Sooronbay Jeenbekov mengundurkan diri dari jabatannya. Dia ingin mengakhiri krisis akibat pemilihan parlemen yang disengketakan awal bulan ini.
Aksi protes meluas setelah pemilu pada 4 Oktober dimenangkan sejumlah partai yang setia pada Jeenbekov. Muncul dugaan adanya pembelian suara publik. Hasil pemilu akhirnya dibatalkan, namun belum mampu meredakan ketegangan.
"Saya tidak ingin ada dalam sejarah Kyrgyzstan sebagai presiden yang membiarkan pertumpahan darah dan penembakan terhadap rakyat. Saya mengambil keputusan untuk mengundurkan diri," ujar Jeenbekov dalam pernyataan resmi.
Baca juga: PM Kyrgyzstan Mundur Pasca-kerusuhan Pemilu
Lebih dari 1.200 orang terluka dan satu orang tewas dalam bentrokan pascapemilu. Pendukung Perdana Menteri (PM) Sadyr Japarov berkumpul pada Kamis waktu setempat. Mereka pun menuntut pengunduran diri Jeenbekov.
"Situasi saat ini dekat dengan konflik dua sisi. Di satu sisi pengunjuk rasa, di sisi lain aparat penegak hukum," imbuh Jeenbekov.
Sebelumnya, Jeenbekov menerima pencalonan Japarov sebagai PM Kyrgyzstan. Namun, Japarov bersikeras agar sang presiden mundur dari jabatannya.
Jeenbekov meminta Japarov dan politisi lain untuk menarik pendukung mereka dari Ibu Kota Negara. Sehingga, warga Bishkek bisa kembali ke kehidupan yang damai.(AFP/OL-11)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved