Palsukan 123 Juta Pesanan, Kafe di Tiongkok Didenda Rp4,3 M

Mediaindonesia.com
13/10/2020 06:49
Palsukan 123 Juta Pesanan, Kafe di Tiongkok Didenda Rp4,3 M
Ilustrasi barista sedang menyiapkan kopi(MI/Ramdani)

BADAN Regulasi Pasar Tiongkok (SAMR) menjatuhkan sanksi denda kepada lima perusahaan, utamanya Luckin Coffee China Co Ltd yang diketahui membuat 123 juta order palsu. Salah sau kafe berjejaring terluas di Tiongkok itu dikenai denda sebesar 2 juta yuan atau sekitar Rp4,3 miliar.

Luckin Coffee China dan Luckin Coffee Beijing selama periode April-Desember 2019 bekerja sama dengan beberapa perusahaan pihak ketiga untuk memalsukan 123 juta pesanan.

Institusi yang mengatur persaingan usaha di Tiongkok itu mengungkapkan, Luckin Coffee menyewa beberapa individu dan perusahaan untuk membuat pesanan palsu.

Perbuatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan catatan transaksi perbankan sehingga bisa menyesatkan konsumen.

SAMR memerintahkan pengelola kafe berjaringan itu untuk mengakhiri skandal dan bersaing secara sehat.

Baca juga: Tiongkok Dukung RI Jadi Pusat Produksi Vaksin di Asia Tenggara

Luckin Coffee yang dikenal juga dengan Ruixing Kafei didirikan di Beijing pada Oktober 2017. Namun baru Januari 2018 membuka kedai pertamanya di Beijing dan Shanghai.

Pada tahun itu pula Luckin Coffee membuka 1.300 kedai di seluruh daratan Tiongkok. Jumlah itu melampaui kedai milik Costa Coffee untuk menempati posisi kedua kafe terbesar di Tiongkok.

Dalam beberapa tahun terakhir, persaingan kafe di Tiongkok makin ketat seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat setempat, khususnya kawula muda, yang mulai menggemari minum kopi setelah teh yang sudah mentradisi sejak berabad-abad.

Perubahan gaya hidup inilah yang mendorong Starbucks membuka kedai terbesarnya yang sekaligus pusat edukasi kopi di Shanghai dua tahun lalu. Starbucks Reserve Roastery di Shanghai merupakan kedai dan pusat edukasi kopi milik Starbucks terbesar pertama yang dibangun di luar Amerika Serikat.(Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya