Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

TikTok Gugat Rencana Blokir ke Pengadilan AS

Basuki Eka Purnama
24/9/2020 12:10
TikTok Gugat Rencana Blokir ke Pengadilan AS
Seseorang memegang ponsel yang memperlihatkan logo Tiktok dengan latar belakang bendera AS.(AFP/Olivier DOULIERY)

TIKTOK meminta hakim di pengadilan Amerika Serikat (AS) untuk melarang pemerintahan Presiden Donald Trump yang mengharuskan Apple Inc dan Alphabet Inc menghapus aplikasi tersebut di pasar aplikasi.

TikTok menyatakan larangan mengunduh aplikasi itu didasari kepentingan politik menjelang Pemilu Presiden, bukan murni soal keamanan nasional.

Jika larangan tersebut tidak diblokir, "Ratusan juta orang Amerika yang belum mengunduh TikTok akan tertutup dari komunitas dalam jaringan
yang besar dan beragam, enam pekan sebelum pemilu nasional," kata TikTok.

Baca juga: NASA Peringatkan AS Soal Stasiun Luar Angkasa Tiongkok

Sabtu (19/8) lalu, Departemen Perdagangan AS mengumumkan penundaan satu minggu untuk memblokir TikTok karena ada 'perkembangan positif' terkait pembicaraan bisnis dengan AS.

ByteDance, perusahaan induk TikTok, menyatakan akan membuat anak perusahaan TikTok Global dan memiliki 80% saham.

Oracle Corp dan Walmart Inc masing-masing memegang 12,5% dan 7,5% saham di TikTok Global.

Oracle juga menyatakan kepemilikan ByteDance terhadap TikTok akan didistribusikan ke investor ByteDance sehingga mereka tidak lagi memiliki saham di TikTok GLobal.

Hakim federal di San Francisco, Sabtu (19/8) lalu mengeluarkan keputusan pendahuluan yang mematahkan perintah blokir WeChat dari Departemen Perdagangan. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya