Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Inggris Resmi Tunda Ekstradisi dengan Hong Kong

Faustinus Nua
21/7/2020 05:29
Inggris Resmi Tunda Ekstradisi dengan Hong Kong
Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab saat menyampaikan penangguhan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong di Parlemen Inggris.(AFP)

INGGRIS telah menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong setelah Tiongkok memberlakukan undang-undang keamanan nasional di kota itu. Keputusan itu dikeluarkan meski ada ancaman pembalasan sanksi oleh Beijing.

"Pemerintah telah memutuskan untuk menangguhkan perjanjian ekstradisi segera dan tanpa batas," kata Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab kepada Parlemen, Senin (20/7).

Penangguhan tersebut akan berlangsung untuk waktu yang tidak ditentukan. Mengingat ada kekhawatiran penyalahgunaan ekstradisi untuk kepentingan Tiongkok.

"Kami tidak akan mempertimbangkan untuk mengaktifkan kembali pengaturan itu kecuali dan sampai ada perlindungan yang jelas dan kuat yang dapat mencegah ekstradisi dari Inggris disalahgunakan di bawah undang-undang keamanan nasional," tegas Raab.

Dikutip South China Morning Post, Raab menanggapi tekanan yang terus meningkat itu untuk melindungi warga Hong Kong. Mereka yang melawan pemerintah Hong Kong dan melarikan diri bisa dinyatakan bersalah dengan adanya UU Keamanan baru tersebut.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Wang Wenbin mengatakan pernyataan Inggris terkait Hong Kong dinilai melanggar hukum internasional dan norma hubungan internasional.

"Ini merupakan pelanggaran serius terhadap urusan dalam negeri Tiongkok. Kami menyatakan kecaman dan oposisi yang kuat. Kami meminta Inggris untuk tidak melangkah lebih jauh ke jalur yang salah untuk menghindari kerusakan lebih lanjut pada hubungan Sino-UK. Tiongkok akan mengambil tindakan tegas untuk tindakan yang mengganggu urusan dalam negerinya," ungkap Wang.

baca juga: Otoritas Australia Butuh Waktu Lama Tekan Covid-19

Wang juga menolak pernyataan Raab tentang pelanggaram HAM di wilayah otonomi Xinjiang Uygur. Hal itu menurutnya telah menodai Tiongkok. Kanada dan Australia telah menangguhkan perjanjian mereka dengan Hong Kong, dengan alasan takut akan penganiayaan politik. AS sedang mempersiapkan langkah serupa minggu lalu, sementara Selandia Baru sedang menilai kembali instrumen hukumnya.(OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik