Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
SEKRETARIS Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres, Kamis (23/4), mengatakan pandemi covid-19 berkembang dari krisis kemanusiaan menjadi krisis hak asasi manusia (HAM).
"Pandemi covid-19 adalah darurat kesehatan masyarakat, tetapi lebih dari itu, ini adalah krisis ekonomi, krisis sosial, dan krisis manusia yang dengan cepat menjadi krisis hak asasi manusia," kata Sekjen PBB dalam pesan video.
Baca juga:Tidak Ada Kasus Baru Covid-19, Vietnam mulai Longgarkan Pembatas
Berbagi rincian laporan barunya-- We are all in this Together: Human Rights and COVID-19 Response and Recovery--Guterres mengatakan, "Pesannya jelas: Orang-orang--dan hak-hak mereka--harus di depan dan di titik pusat."
Diingatkan pula soal peningkatan pidato kebencian yang dipicu oleh etnonasionalisme, otoritarianisme, dan populisme, penargetan kelompok-kelompok rentan, dan tanggapan keamanan yang tidak wajar merusak respons kesehatan terhadap pandemi. Ternyata komunitas tertentu terpengaruh secara tidak proporsional.
"... dan tekanan balik terhadap hak asasi manusia di beberapa negara, krisis dapat memberikan dalih untuk mengambil langkah-langkah represif untuk tujuan yang tidak terkait dengan pandemi. Ini tidak dapat diterima," ia memperingatkan.
Baca juga:Longgarkan Pembatasan, Trump Tidak Setuju dengan Gubernur Georgia
Guterres mendesak pemerintah dunia untuk lebih transparan, responsif, dan akuntabel dalam menanggulangi pandemi dan menarik perhatian pada pentingnya ruang sipil dan kebebasan pers.
"Virus ini mengancam semua orang. Hak asasi manusia memajukan semua orang," tambahnya. (AA/Hym/A-3)
Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, memastikan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Apalagi berdasarkan data warga Kota Bandung relatif taat dalam melakukan pembayaran PBB.
BADAN PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) kembali menyerukan tindakan mendesak menyusul kematian anak-anak akibat kelaparan di Jalur Gaza.
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini setelah kenaikan PBB menjadi sorotan publik.
Tito mengatakan 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024, sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025.
Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapeda Purwakarta, Krisbanuk, mengatakan ada poin-poin penting yang menjadi dasar penjelasan Bapenda
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved