Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

India Longgarkan Lockdown untuk Petani

Haufan Hasyim Salengke
16/4/2020 05:30
India Longgarkan Lockdown untuk Petani
Personel militer India menjalani pelatihan untuk membantu kerja administasi selama masa lockdown di Ahmedabad.(AFP/SAM PANTHAKY)

SEHARI setelah memperpanjang penutupan wilayah (lockdown) secara nasional, India melonggarkan pembatasan untuk sektor pertanian, perbankan, dan pekerjaan umum. Tetapi, layanan transportasi dan sebagian besar bisnis tetap ditutup.

Aturan yang mulai berlaku pada 20 April itu diperkirakan akan memudahkan rantai pasokan dan mengurangi dampak ekonomi.

Tindakan lockdown yang dimulai pada 25 Maret untuk membendung penyebaran virus korona akan berakhir pada 3 Mei.

India telah melaporkan 9.756 kasus aktif dan 377 kematian akibat covid-19 sejauh ini.

Baca juga: Warga Korsel Ikuti Pemilu di Tengah Wabah Covid-19

Meskipun negara ini mencatat kasus pertama pada akhir Januari, jumlahnya mulai melonjak pada awal Maret.

Pemerintah mengatakan akan memungkinkan bisnis pertanian beroperasi. Di dalamnya termasuk peternakan susu, akuakultur, teh, kopi, dan karet, serta toko-toko yang menjual produk pertanian--seperti pupuk atau mesin.

Program pekerjaan umum, yang merupakan sumber pekerjaan penting bagi pencari nafkah harian, juga akan dibuka kembali, tetapi di bawah instruksi ketat yang mengikuti ketentuan social distancing.

Truk, kereta api, dan pesawat yang mengangkut kargo juga akan diizinkan beroperasi karena India menghadapi krisis pasokan dalam beberapa pekan terakhir akibat barang-barang terjebak di perbatasan negara.

Bank-bank juga akan dibuka kembali, seperti halnya pusat-pusat pemerintahan akan mendistribusikan tunjangan jaminan sosial dan pensiun.

Sebagian besar aturan lockdown memengaruhi mereka yang terlibat dalam pertanian atau bisnis pendukungnya. Sektor pertanian mempekerjakan lebih dari 50% orang India. (BBC/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya