Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Langgar Aturan Isolasi Mandiri, WNI Dideportasi dari Korsel

Henri Siagian
09/4/2020 22:42
Langgar Aturan Isolasi Mandiri, WNI Dideportasi dari Korsel
Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang di Bandara Incheon, Seoul, Korea Selatan.(AFP)

SEORANG warga negara Indonesia dideportasi dari Korea Selatan (Korsel) karena melanggar aturan isolasi mandiri.

"Benar ada warga negara kita yang dideportasi oleh pemerintah Korea Selatan karena melanggar aturan isolasi mandiri. Yang bersangkutan telah tiba pada Rabu (8/4) difasilitasi dan diperiksa kesehatan tambahan," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha saat sesi jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/4).

Baca juga: 984 WNI Jamaah Tabligh Tertahan di Lima Negara

Ia menjelaskan WNI itu tiba di Bandara Internasional Incheon, Korsel, pada 4 April. Tiga hari setelahnya, Kedutaan Besar RI di Seoul menyampaikan informasi pelanggaran aturan yang dilakukan WNI tersebut.

"Pada 8 April, proses deportasi dilakukan," terang Judha.

Baca juga: Pasien Sembuh Covid-19 Di Jatim Tertinggi di Pulau Jawa

WNI tersebut, imbuhnya, telah kembali ke wilayah asalnya di Bogor, Jawa Barat.

Ia menjelaskan, Korea Selatan mewajibkan seluruh pendatang menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari. "Saat kedatangan, semua pendatang diminta untuk mengisi di mana tempat tinggalnya. Dan dilacak di lokasi yang bersangkutan, dia tidak tinggal sesuai alamat yang dituju," jelas Judha. (Ant/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya