Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ETHIOPIA telah menunda pemilihan parlemen dan presiden yang sedianya dijadwalkan pada Agustus karena wabah virus korona (Covid-19). Hal itu disampaikan oleh komisi pemilihan umum.
"Karena masalah yang berkaitan dengan virus korona, dewan telah memutuskan tidak dapat melakukan pemilihan seperti yang direncanakan. Jadi, telah diputuskan untuk membatalkan jadwal tersebut dan menangguhkan semua kegiatan," kata komisi pemilihan umum dalam sebuah pernyataan pada Selasa (31/3).
Baca juga: Surat Cinta Keluarga Wibowo Bantu Mahasiswa di Azerbaijan
Dikutip dari Al Jazeera, Rabu (1/4), untuk jadwal pemilihan yang baru akan disampaikan ketika pandemi berakhir.
Ethiopia telah mencatat 25 kasus Covid-19 dan pejabat federal dan regional telah melakukan sejumlah langkah untuk mengekang penyebarannya, termasuk melarang pertemuan besar dan membatasi perjalanan.
Langkah-langkah itu, kata komisi pemilihan umum, akan menghalangi penyelesaian kegiatan terkait tepat pada waktunya, seperti pencatatan pemilih, perekrutan dan pelatihan para pengawas. (Al Jazeera/OL-6)
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved