Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

RI-Rusia Tandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance

Golda Eksa
13/12/2019 22:37
RI-Rusia Tandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance
penandatanganan perjanjian MLA RI-Rusia(Dok. Kemenkumham)

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance/MLA) antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia di Moskow, Rusia, Jumat (13/12).

Yasonna menegaskan perjanjian MLA tersebut menjadi perjanjian ke-11 yang ditandatangani oleh pemerintah RI. Sebelumnya, Indonesia sudah membuat kesepakatan serupa dengan Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, Iran dan Swiss.

Melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Yasonna mengemukakan bahwa perjanjian MLA RI-Rusia merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa, sekaligus keberhasilan diplomasi yang sangat penting.

Hubungan diplomatik RI-Rusia diakuinya telah terjalin selama 70 tahun. Menurut dia, Rusia merupakan salah satu negara paling berpengaruh di dunia, baik secara politik maupun ekonomi.

Belakangan ini, terang dia, Rusia menjadi tujuan ekspor kopi dan buah-buahan dari Indonesia. Pada 2018 Indonesia juga telah mengekspor kapal cepat produksi Banyuwangi ke Rusia.

Baca juga : Siswa SMAK Frateran Jadi Duta Muda Indonesia di 3 Negara

"Nilai investasi Rusia di Indonesia juga mengalami peningkatan yang ditandai dengan penandatanganan 13 MoU antara pelaku bisnis dari Rusia dan Indonesia pada 1 Agustus 2019," ujar Yasonna.

Demikian pula dalam bidang pariwisata. Contohnya, kunjungan wisatawan dari Rusia ke Indonesia dan sebaliknya terus mengalami peningkatan. Yasonna menilai kerja sama kedua negara di berbagai bidang penting untuk ditingkatkan, termasuk kerja sama di bidang hukum.

"Penandatanganan perjanjian MLA ini sejalan dengan arahan dan komitmen kuat Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi, serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui berbagai platform kerja sama hukum, seperti perjanjian MLA," tegasnya.

Perjanjian MLA RI-Rusia terdiri dari 23 pasal. Diantaranya, terkait pengaturan bantuan hukum mengenai pembekuan, penyitaan, penahanan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

Baca juga : Menlu: Persahabatan Indonesia-Vietnam Tidak Dibangun Semalam

Perjanjian MLA RI-Rusia terwujud melalui proses perundingan selama dua tahun. Proses menuju kesepakatan itu dipimpin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Cahyo Rahadian Muzhar.

Yasonna berharap adanya dukungan penuh dari DPR RI, terutama untuk meratifikasi agar perjanjian tersebut dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum dan instansi terkait lainnya.

Kedua negara selanjutnya juga akan menandatangani perjanjian ekstradisi, Memorandum of Cooperation (MoC), serta persetujuan simplikasi visa pada awal 2020, bertepatan dengan kunjungan Presiden Vladimir Putin ke Jakarta.

Pada kesempatan itu Yasonna mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Rusia yang membantu kelancaran pelaksanaan perjanjian MLA. Yasonna juga mengapresiasi dukungan penuh dari Dubes Mohamad Wahid Supriyadi dan kementerian/lembaga terkait. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya