Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengadilan Malaysia akan Rilis Putusan Kasus 1MDB

Basuki Eka Purnama
11/11/2019 07:46
Pengadilan Malaysia akan Rilis Putusan Kasus 1MDB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak(AFP/Mohd RASFAN)

PERDANA Menteri terguling Malaysia Najib Razak, Senin (11/11), akan mendengar keputusan pengadilan dalam salah satu kasus terkait 1MDB. Keputusan itu akan menjadi salah satu kunci dalam upaya membawa keadilan dalam kasus penggelapan jutaan dolar itu.

Sejumlah besar uang digelapkan melalui 1MDB dalam kasus korupsi yang melibatkan Najib dan kroninya. Kasus tersebut telah memicu sejumlah penyelidikan di berbagai penjuru dunia.

Koalisi pimpinan Najib kalah dalam pemilu pada tahun lalu setelah berkuasa selama enam dekade akibat skandal tersebut. Pascakekalahan itu, Najib telah ditangkap dan digugat dengan puluhan gugatan terkait skandal 1MDB.

Dalam putusan pada Senin (11/11), hakim akan memutuskan apakah dakwaan jaksa terhadap Najib cukup kuat. Jika tidak, sidang akan dihentikan.

Baca juga: Menlu: Persahabatan Indonesia-Vietnam Tidak Dibangun Semalam

Mantan perdana menteri berusia 66 tahun itu diadili pertama kali pada April lalu dalam kasus yang berpusat pada transfer dana sebesar 42 juta ringgit dari akun 1MDB ke akun pribadi Najib.

Najib menegaskan dirinya tidak bersalah dalam skandal itu.

Pengamat soal Malaysia Bridget Welsh optimistis kasus 1MDB itu akan berlanjut. Namun, jika tidak, itu akan menjadi pukulan telak bagi pemerintah Malaysia dan memperkuat Najib yang menyalahkan skandal itu kepada anak buahnya.

"Kemenangan Najib akan memperkuat penyalahgunaan jabatan di Malaysia dan penyalahgunaan sistem keuangan internasional untuk mendapatkan keuntungan," imbuh Welsh yang merupakan peneliti senior di Hu Feng Center for East Asia Democatric Studies, Universitas Nasional Taiwan. (AFP/OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya