Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia mengekstradisi dua warga negara asing (WNA) yang tersandung kasus tindak pidana narkotika di Bali. Kedua pelaku yang diekstradisi ke Korea Selatan itu ialah AG, WN Malaysia, dan LTK, WN Filipina.
Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Tudiono, mengatakan, kedua WN tersebut meradang setelah kedapatan menyelundupkan narkotika golongan satu jenis metamfetamin seberat 2.050,46 gram ke wilayah Republik Korea.
"Pemerintah Republik Korea menyampaikan permintaan ekstradisi. Itu diajukan berdasarkan perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea," ujarnya, Kamis (7/11).
Perbuatan pelaku terbukti telah melanggar Pasal 58 Undang-Undang Republik Korea tentang Pengendalian Narkotika, serta Pasal 11 UU Republik Korea tentang Hukum Tambahan terkait kejahatan spesifik (psikotropika).
Menurut Tudiono, keduanya ditangkap di wilayah Indonesia oleh Kepolisian RI yang merujuk red notice (surat keterangan pencarian orang atau buronan) Interpol atas permintaan Kepolisian Republik Korea.
Baca juga: Penyergapan Konvoi Karyawan di Burkina Faso Tewaskan 37 Orang
Proses ekstradisi, terang dia, juga merujuk Kepres Nomor 21/2019 tanggal 26 Juli 2019 dan Kepres 19/2019 tanggal 26 Juli 2019 yang mengabulkan permintaan ekstradisi terhadap AG dan LTK.
"Menkumham melaksanakan Kepres tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia mengemukakan, persetujuan itu ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga pada Rabu (25/9) lalu. Hasil rapat menjelaskan bahwa pemerintah RI menyerahkan AG dan LTK pada 7 November 2019 di Kejaksaan Tinggi Bali sekitar pukul 15.00 Wita.
Tudiono menambahkan, pelaksanaan ekstradisi itu dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan kementerian/lembaga yang menangani ekstradisi. Hadir pula Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Didik Farkhan Alisyahdi dab perwakilan pemerintah Republik Korea.
Sedangkan Tudiono yang menjabat Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Ditjen AHU Kemenkumham bertindak selaku perwakilan dari pemerintah Republik Indonesia dalam pelaksanaan ekstradisi tersebut.
"Pelaksanaan ekstradisi berjalan lancar dan berhasil berkat dukungan, kerja sama, dan sinergitas yang sangat baik dari berbagai kementerian dan lembaga terkait," tandasnya. (OL-1)
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol divonis penjara seumur hidup. Ia terbukti mendalangi pemberontakan melalui upaya darurat militer pada Desember 2024 lalu.
Bank Woori Saudara hadirkan WBK Pre-Registration Service untuk mempermudah WNI membuka rekening dan mengakses layanan perbankan di Korea Selatan.
BANDUNG International Food & HoReCa Expo (BIFHEX) yang memasuki tahun ke-11 penyelenggaraannya, yang merupakan ajang B2B terbesar di Jawa Barat.
Dua atlet ski lintas alam Korea Selatan didiskualifikasi dari Olimpiade Milan-Cortina setelah peralatan mereka terdeteksi mengandung zat fluor terlarang.
Fokus diskusi mencakup berbagai disiplin ilmu, mulai dari AI, Internet of Things (IoT), smart mobility, digitalisasi rantai pasok, hingga pengembangan keterampilan masa depan.
Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Korea Selatan. Dua rising star generasi muda, Shin Eun Soo dan Yu Seon Ho, dikabarkan tengah menjalin hubungan asmara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved