Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia mengekstradisi dua warga negara asing (WNA) yang tersandung kasus tindak pidana narkotika di Bali. Kedua pelaku yang diekstradisi ke Korea Selatan itu ialah AG, WN Malaysia, dan LTK, WN Filipina.
Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Tudiono, mengatakan, kedua WN tersebut meradang setelah kedapatan menyelundupkan narkotika golongan satu jenis metamfetamin seberat 2.050,46 gram ke wilayah Republik Korea.
"Pemerintah Republik Korea menyampaikan permintaan ekstradisi. Itu diajukan berdasarkan perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea," ujarnya, Kamis (7/11).
Perbuatan pelaku terbukti telah melanggar Pasal 58 Undang-Undang Republik Korea tentang Pengendalian Narkotika, serta Pasal 11 UU Republik Korea tentang Hukum Tambahan terkait kejahatan spesifik (psikotropika).
Menurut Tudiono, keduanya ditangkap di wilayah Indonesia oleh Kepolisian RI yang merujuk red notice (surat keterangan pencarian orang atau buronan) Interpol atas permintaan Kepolisian Republik Korea.
Baca juga: Penyergapan Konvoi Karyawan di Burkina Faso Tewaskan 37 Orang
Proses ekstradisi, terang dia, juga merujuk Kepres Nomor 21/2019 tanggal 26 Juli 2019 dan Kepres 19/2019 tanggal 26 Juli 2019 yang mengabulkan permintaan ekstradisi terhadap AG dan LTK.
"Menkumham melaksanakan Kepres tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia mengemukakan, persetujuan itu ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga pada Rabu (25/9) lalu. Hasil rapat menjelaskan bahwa pemerintah RI menyerahkan AG dan LTK pada 7 November 2019 di Kejaksaan Tinggi Bali sekitar pukul 15.00 Wita.
Tudiono menambahkan, pelaksanaan ekstradisi itu dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan kementerian/lembaga yang menangani ekstradisi. Hadir pula Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Didik Farkhan Alisyahdi dab perwakilan pemerintah Republik Korea.
Sedangkan Tudiono yang menjabat Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Ditjen AHU Kemenkumham bertindak selaku perwakilan dari pemerintah Republik Indonesia dalam pelaksanaan ekstradisi tersebut.
"Pelaksanaan ekstradisi berjalan lancar dan berhasil berkat dukungan, kerja sama, dan sinergitas yang sangat baik dari berbagai kementerian dan lembaga terkait," tandasnya. (OL-1)
Son akan segera menandatangani kontrak dengan LAFC dengan nilai transfer mencapai 26 juta dolar Amerika atau sekitar Rp416 miliar.
KEMENTERIAN Pertahanan Korea Selatan pada Senin (4/8) mulai membongkar pengeras suara yang selama ini digunakan untuk menyiarkan lagu-lagu K-pop dan berita ke wilayah Korea Utara.
Meskipun kedua negara secara teknis masih berperang, Presiden Lee berupaya meredakan ketegangan dan menghidupkan kembali dialog yang telah lama terhenti dengan Korea Utara.
Son Heung-min resmi mengakhiri perjalanannya bersama Tottenham Hotspur, setelah 10 tahun bersama.
Presiden Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan dengan Korea Selatan, termasuk tarif impor 15% dan investasi US$350 miliar.
Penyanyi sekaligus aktor asal Korea Selatan, Cha Eun-woo, resmi memulai masa tugas wajib militernya pada Senin, 28 Juli 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved