Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
OTOPSI pada pengusaha AS Jeffrey Epstein menyimpulkan bahwa ia tewas gantung diri. Hal tersebut dikonfirmasi seorang petugas koroner, Jumat (16/8). Dalam sebuah surat elektronik, kepala pemeriksa medis New York Barbara Sampson juga mengatakan kepada AFP bahwa setelah peninjauan yang seksama terhadap semua informasi investigasi, termasuk temuan otopsi lengkap, diputuskan bahwa Epstein bunuh diri.
The New York Times, mengutip pernyataan para pejabat bahwa Epstein telah menggunakan sprei untuk menggantung dirinya. Laporan itu mendukung temuan awal dari pemeriksaan post-mortem yang menemukan tulang leher Epstein patah. Enam hari lalu, pria berusia 66 tahun yang dituduh melakukan perdagangan seks gadis-gadis di bawah umur, ditemukan tewas di Metropolitan Correctional Center, New York.
Pengacara Epstein mengatakan pada Jumat (16/8) bahwa mereka tidak puas dengan kesimpulan dari pemeriksa medis. Ia mengaku akan melakukan penyelidikan sendiri atas kematian Epstein. Kuasa hukum juga meminta pihak penjara memperlihatkan rekaman video di penjara itu.
"Tidak dapat dibantah bahwa pihak berwenang melanggar protokol mereka sendiri," kata pengacara tersebut.
Ia juga mengutuk keras kondisi penjara yang serupa penjara abad pertengahan.
Di sisi lain, FBI dan Departemen Kehakiman sedang menyelidiki bagaimana seorang narapidana terkenal seperti itu berhasil bunuh diri.
baca juga: 17 Pekerja Hilang Tertimbun Longsor di Tiongkok
Sipir Pusat Pemasyarakatan Metropolitan tempat Epstein meringkuk telah dipindahkan sementara. Dua penjaga lain dikenai cuti administratif sambil menunggu penyelidikan. Epstein, seorang multi-jutawan yang mengaku berteman dengan Pangeran Andrew dan Presiden AS Donald Trump, dituntut atas eksploitasi seksual terhadap puluhan remaja di rumahnya di Manhattan dan Florida antara tahun 2002 dan 2005. Atas tuntutan tersebut, ia diancam 45 tahun penjara. (OL-3)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved