Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

ASEAN Apresiasi Upaya Indonesia Tangani Karhutla

Dhika Kusuma Winata
07/8/2019 11:42
ASEAN Apresiasi Upaya Indonesia Tangani Karhutla
Petugas Manggala Agni Daops Kota Jambi saat mengupayakan pemadaman kebakaran lahan gambut di Kumpeh Ulu, Muarojambi, Jambi(ANTARA/Wahdi Septiawan)

UPAYA pemerintah Indonesia mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menuai apresiasi dari negara tetangga. Hal itu terungkap dalam Pertemuan Komite Pengarah Sub-Regional Kementerian ASEAN ke-21 tentang Polusi Asap Lintas Batas atau Ministerial Steering Committee on Transboundary Haze Pollution (MSC on THP), di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam.

"Selama dua hari bersidang tidak ada yang menyampaikan asap lintas batas dari Indonesia. Kami menjelaskan upaya-upaya konkret penanganan karhutla yang terus dilakukan di lapangan meski harus diakui kebakaran di lahan gambut memang sangat sulit dipadamkan," kata Plt Direktur Pengendalian Karhutla Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Raffles B Panjaitan dalam siaran pers, Rabu (7/8).

Menurut Raffles, pertemuan tersebut diikuti lima negara ASEAN yakni Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei, dan Indonesia yang khusus membahas masalah asap lintas batas.

Ia juga sempat bertemu dengan Menteri Lingkungan Singapura Masagos Zulkifli.

Baca juga: Warga Riau Tuntut Kompensasi Dampak Asap Karhutla

"Beliau mengucapkan terima kasih atas usaha pemerintah Indonesia menangani Karhutla dan menyampaikan salam pada Ibu Menteri Siti Nurbaya," tambahnya.

Kepala Badan Litbang dan Inovasi KLHK Agus Justianto yang memimpin delegasi RI pada pertemuan tersebuf menyampaikan pemerintah Indonesia berkomitmen meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemantauan, serta meningkatkan upaya pencegahan kabut asap.

Semua upaya tersebut dilakukan untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kabut asap lintas batas selama musim kemarau.

Menurut Agus, salah satu bentuk komitmen Indonesia dalam pengendalian karhutla adalah ketegasan pemerintah dalam upaya menjaga kawasan gambut agar tidak kering dengan menerapkan regulasi tata kelola yang tepat.

Ragulasi tersebut mewajibkan pengelola lahan gambut untuk membuat sekat kanal dan mengatur tata air, agar kelembaban kawasan terjaga.

"Kesiapan pemerintah daerah dan aparatur di lapangan dalam pengendalian karhutla juga menjadi prioritas," ujar Agus. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya