Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMERINTAH Thailand akan memberlakukan larangan merokok di dalam rumah. Kegiatan merokok di dalam rumah dianggap berdampak negatif untuk anggota keluarga lainnya.
Undang-Undang itu rencananya akan diumumkan dalam Lembaran Kerajaan Thailand, Jumat (28/6).
"Merokok di dalam rumah dapat membahayakan kesehatan dan mengatasi kekerasan dalam rumah tangga di segala bentuk. Itu tujuan UU ini dikeluarkan," kata Menteri Urusan Wanita dan Pengembangan Keluarga Thailand Lertpanya Booranabundit, dikutip dari Strait Times, Senin (24/6).
Dalam sebuah studi pengendalian tembakau dari salah satu universitas Thailand menemukan bahwa 5 juta rumah tangga memiliki sosok perokok. Akibatnya, sekitar 10 juta orang terpapar asap rokok di rumah.
Baca juga: Setop Menyetir sambil Merokok
Asap rokok dua kali lipat meningkatkan risiko kematian bayi secara mendadak serta penyakit bronkitis pada anak-anak.
Sementara itu, kanker paru-paru yang menyerang perempuan juga akan lebih besar risikonya jika menghirup asap rokok di dalam rumah.
UU ini juga memungkinkan warga melapor ke pihak berwenang jika menemukan seorang anak terpapar asap rokok dari orang lain.
Thailand bertekad mengurangi konsumsi tembakau setidaknya 30% pada 2025 mendatang. Hingga saat ini, sekitar 400 ribu orang meninggal setiap tahunnya karena merokok. (Medcom/OL-2)
Rano mengatakan DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai KTR bersama beberapa kota lain di Provinsi Aceh dan Papua.
Sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) kepada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro dan kawasan wisata akan mulai diterapkan.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Pemerintah perlu memperketat iklan rokok untuk mengurangi peningkatan produksi rokok setiap tahunnya. Iklan rokok saat ini masih masif terutama di media-media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved