Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEPOLISIAN Brasil menggelar operasi besar-besaran antipembunuhan di hampir semua negara bagian di negara tersebut, Selasa (28/5). Hasilnya, 968 tersangka ditangkap dalam tempo satu hari.
Penangkapan itu mencakup terhadap 56 orang yang disangka melakukan pembunuhan dalam insiden kekerasan dalam rumah tangga atau aksi diskriminasi gender.
Operasi tersebut merupakan fase kedua dalam operasi besar-besaran yang diberi nama Operasi Cronos. Di tiap negara bagian, polisi mengunggah kerja mereka di media sosial, mencakup foto dan video.
"Dengan menahan para pembunuh, kami berharap mencegah aksi kejahatan di masa depan," ujar Kepolisian Negara Bagian Para di Twitter.
Baca juga: Bentrokan di Penjara Brasil Tewaskan 40 Orang
Di fase pertama operasi Cronos pada Agustus lalu, polisi Brasil menaham hampir 3 ribu orang yang dituduh melakukan pembunuhan, pembunuhan berdasarkan gender, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Komisi Inter-Amerika untuk HAK, bagian dari Organisasi Negara-Negara Amerika, Februari lalu, mengungkapkan kegusaran mereka atas kekerasan berdasarkan gender di Brasil dengan mengatakan sedikitnya 126 perempuan terbunuh dalam aksi kekerasan berdasarkan gender di negara itu. (AFP/OL-2)
Putra mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro, Eduardo Bolsonaro, puji Presiden AS Donald Trump yang memberlakukan tarif impor 50%.
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung Brasil perintahkan mantan Presiden Jair Bolsonaro menjalani tahanan rumah usai melanggar perintah pembatasan.
Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengenakan tarif 50% pada impor dari Brasil.
Menteri Koperasi (Menkop) Republik Indonesia Budi Arie Setiadi menerima kunjungan resmi Joesley Batista, pemilik utama J&F Investimentos, konglomerasi asal Brasi.
UU baru Brasil yang menyederhanakan perizinan proyek infrastruktur menuai kritik PBB, karena berisiko merusak hutan Amazon dan melanggar hak masyarakat adat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved