Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KOREA Utara meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menangani kasus penyitaan kapal kargo secara ilegal oleh Amerika Serikat (AS).
"Tindakan perampasan ini jelas menunjukkan AS sebagai negara penjahat, yang tidak peduli sama sekali dengan hukum internasional," ujar Duta Besar Korea untuk PBB melalui surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres.
Baca juga: Warga Venezuela Antre Berjam-jam Demi Mendapatkan Bahan Bakar
Isi surat terungkap dalam laporan berita KCNA. Protes Pyongyang kepada PBB mengenai kasus perampasan, terjadi di tengah meningkatnya ketegangan hubungan dengan AS. Tepatnya, setelah pertemuan puncak antara Pemmpin Korea Utara Kim Jong-un dan Presiden AS Donald Trump di Vietnam pada Februari, berakhir tanpa kesepakatan.
Lebih lanjut, surat tersebut juga menyerukan langkah mendesak yang harus diambil Guterres. Korea Utara mengklaim AS telah melanggar kedaulatan negaranya, serta menyalahi piagam AS.
Dengan perundingan denuklirisasi yang terhenti, Korea Utara melanjutkan beberapa uji coba senjata lebih bulan ini. Uji coba itu dipandang sebagai protes pemerintahan Kim, setelah Trump menolak permintaan Korea Utara untuk membebaskan sanksi.
Baca juga: Korban Keracunan Bertambah, Dokter Prancis Kembali Diinterogasi
Korea Utara menekankan tindakan penyitaan kapal telah melanggar semangat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) bilateral, yang sudah berlangsung dua putaran. Pemerintah Korea Utara juga menuntun pengembalian kapal tanpa adanya penundaan.
Departemen Kehakiman AS menyatakan kapal kargo Korea Utara, yang dikenal sebagai Wise Honest, telah disita dan dikandangkan ke wilayah Samoa Amerika. Kapal tersebut dituding melakukan pengiriman batu bara ilegal, serta melanggar sanksi. Sebelumnya, kapal pernah ditahan otoritas Indonesia pada April 2018.(Channelnewsasia/OL-6)
Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, memastikan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Apalagi berdasarkan data warga Kota Bandung relatif taat dalam melakukan pembayaran PBB.
BADAN PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) kembali menyerukan tindakan mendesak menyusul kematian anak-anak akibat kelaparan di Jalur Gaza.
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini setelah kenaikan PBB menjadi sorotan publik.
Tito mengatakan 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024, sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025.
Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapeda Purwakarta, Krisbanuk, mengatakan ada poin-poin penting yang menjadi dasar penjelasan Bapenda
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved