Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Pembebasan 2 WNI Sandera Abu Sayyaf tidak Mudah

Muhammad Syawaluddin
23/2/2019 13:08
Pembebasan 2 WNI Sandera Abu Sayyaf tidak Mudah
(ANTARA/Moch Asim)

WARGA Negara Indonesia (WNI) kembali disandera oleh Abu Sayyaf di Filipina. Untuk menyelamatkan dua warga negara Indonesia tersebut Kementerian Luar Negeri terus berupaya meskipun hal itu bukanlah hal yang mudah.
 
"Kita terus melakukan upaya dan saat ini yang kita lakukan adalah dengan terus berkomunikasi dengan otoritas di Filipina. Upaya pembebasan bukanlah upaya yang mudah," kata Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (23/2).

Baca juga: Iklan Kampanye Antivaksin di YouTube Dihapus

Kementerian Luar Negeri bersama kepolisian terus melakukan pengumpulan informasi terbaru melalui jaringan intelijen. Informasi yang diperoleh juga diberitahukan kepada pihak keluarga, karena menurut Retno, keluarga menjadi bagian penting dalam proses pembebasan.
 
Retno kembali mengatakan, cara diplomasi diambil sebab keselamatan para sandera merupakan prioritas utama politik luar negeri Indonesia. Apalagi, untuk melepas sandera dari tangan kelompok Abu Sayyaf yang diketahui sadis tersebut tidak mudah dilakukan. "Perlindungan terhadap warga Indonesia adalah salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia," jelas Retno.
 
Senelumnya Dua Warga Negara Indonesia asal Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara disandera oleh kelompok bersenjata Abu Sayyaf pada 5 Desember 2018 lalu di perairan Sandakan, Sabah, Malaysia. Keduanya diketahui bernama Hariadin dan Heri berasal dari Dusun La Bantea, Desa Kalimas, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Dari informasi yang diperoleh, penyanderaan terhadap Warga Negara Indonesia oleh Kelompok Bersenjata Abu Sayyaf tersebut sudah yang kesebelas kalinya. Dalam setiap penyanderaan kelompok tersebut selalu meminta tebusan uang. Sejak penyanderaan dilakukan pada 2016 lalu sudah ada 34 sendera yang dibebaskan oleh Pemerintah Indonesia.
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya