Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 23 nelayan asal Aceh kembali ditangkap otoritas Myanmar pada 6 Februari 2019 dengan tuduhan dugaan pencurian ikan di wilayah negaranya. Hal itu dikatakan Panglima Laot (Lembaga Adat Laut) Aceh.
"Sebanyak 23 orang nelayan Aceh ditangkap di wilayah Taninthayi, Myanmar pada 6 Februari dan diduga melakukan illegal fishing," kata Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh Miftachhuddin Cut Adek, di Banda Aceh, Rabu (13/2).
Ia menjelaskan Kapal Angkatan Laut (558) Myanmar menangkap kapal nelayan Aceh bersama 23 awak kapal, dekat Pulau Zardatgyi di Kotapraja Kawthoung, wilayah Taninthayi, Myanmar.
"Informasi yang kami himpun, 23 nelayan Aceh itu sudah diserahkan Tentara Angkatan Laut Myanmar kepada Departemen Perikanan Distrik Kawthoung, Myanmar," imbuhnya.
Baca juga: Kemlu Pulangkan 14 ABK Kapal Bintang Jasa dari Myanmar
Miftachhuddin menyebutkan, sebanyak 23 nelayan Aceh itu berangkat dari wilayah Kabupaten Aceh pada 29 Januari 2019 dan ditangkap pada 6 Februari 2019.
"Kapal nelayan Aceh itu masuk ke perairan Myanmar karena kompas atau radarnya rusak, dan tanpa sengaja atau sadar melakukan aktivitas di perairan tersebut karena menyangka masih di wilayah perairan Aceh, Indonesia," kata Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh.
Pada 6 November 2018 sebanyak 16 nelayan Kabupaten Aceh Timur ditangkap otoritas Myanmar, dan 14 di antaranya sudah kembali ke Tanah Air karena memperoleh pengampunan dari Pemerintah Myanmar.
Kemudian, satu di antaranya meninggal dunia saat penangkapan dan jenazahnya sudah dikebumikan di negara itu.
Lalu, seorang lagi, yaitu Jamaluddin Amno masih menjalani proses hukum terkait dugaan illegal fishing. (OL-2)
Untuk dua minggu ke depan, tercatat 257 WNI yang telah membeli tiket penerbangan ke Indonesia.
Saat ini, fasilitas kesehatan maupun SDM kesehatan di Indonesia sudah sangat baik dan tidak kalah dengan rumah sakit di Malaysia maupun Singapura.
WNI yang memerlukan dokumen perjalanan sementara dan telah memperoleh fasilitasi keringanan denda keimigrasian juga disebut membeli tiket kepulangan secara mandiri.
WNI yang terbukti dengan kesadaran penuh terlibat dalam praktik penipuan daring tetap harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
ISU viral mengenai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diketahui bergabung menjadi tentara aktif Amerika Serikat memunculkan pertanyaan serius soal hukum kewarganegaraan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved