Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 14 nelayan berkewarganegaraan Indonesia yang sempat ditahan aparat Myanmar (sebelumnya disebut ditahan di Thailand) akhirnya akan kembali ke Tanah Air, hari ini, Rabu (30/1). Mereka akan langsung dipulangkan ke provinsi asal, Daerah Istimewa Aceh.
Mereka ditangkap pada November 2018 karena memasuki perairan Myanmar dan ditahan di Kawthaung, sekitar 24 jam perjalanan darat dari Ibu Kota Yangon.
“Awalnya, yang ditangkap 16 nelayan WNI. Tetapi, yang satu meninggal karena panik saat penangkapan, lalu loncat. Kapten kapal harus menjalani proses hukum,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal, kepada awak media di Banda Aceh, Rabu (30/1).
Menurut rencana, lanjut dia, 14 WNI ini akan diserahterimakan langsung kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Serah terima akan dilakukan pada sore hari ini.
Baca juga: Ikut Kontestasi Politik, 4 Menteri Thailand Mengundurkan Diri
Kapal yang awalnya membawa 16 WNI asal Aceh ini memang merupakan kapal pencari ikan bernama KM Bintang Jasa. Mereka berangkat dari Kuala Idi, Aceh Timur, pada 31 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.
Para nelayan yang ditangkap tersebut bernama Jamaluddin, Nurdin, Samidan, Efendi, Rahmat, Saifuddin, Nazaruddin, Syukri, Darman, Safrizal, Umar, M Aris, Jamaluddin, Sulaiman, M Akbar, dan Paiturahman.
Pembebasan 14 nelayan itu tidak lepas dari komunikasi rutin yang dilakukan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi serta pendekatan KBRI Yangon kepada Pemerintah Myanmar. (Medcom/OL-2)
Untuk dua minggu ke depan, tercatat 257 WNI yang telah membeli tiket penerbangan ke Indonesia.
Saat ini, fasilitas kesehatan maupun SDM kesehatan di Indonesia sudah sangat baik dan tidak kalah dengan rumah sakit di Malaysia maupun Singapura.
WNI yang memerlukan dokumen perjalanan sementara dan telah memperoleh fasilitasi keringanan denda keimigrasian juga disebut membeli tiket kepulangan secara mandiri.
WNI yang terbukti dengan kesadaran penuh terlibat dalam praktik penipuan daring tetap harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
ISU viral mengenai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diketahui bergabung menjadi tentara aktif Amerika Serikat memunculkan pertanyaan serius soal hukum kewarganegaraan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved